https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Oalah..., PT Agricinal Ingkar Janji, Tak Penuhi Hak Mantan Karyawan

Oalah..., PT Agricinal Ingkar Janji, Tak Penuhi Hak Mantan Karyawan

Juru Bicara Eni Sugriwanto, Anggit Binsar Prayuda mendatangi Disnakertrans Bengkulu Utara. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Mantan karyawan PT Agricinal di Bengkulu, Eni Sugriwanto (54) menuntut kebun plasma yang dijanjikan tapi belum dipenuhi perusahaan.

Juru Bicara Eni Sugriwanto, Anggit Binsar Prayuda mengatakan, sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (7/6).

Sebab, PT Agricinal tidak merealisasikan hak Eni atas lahan perkebunan yang seharusnya diberikan dari hasil iuran kebun plasma (IKP) yang telah dibayar sejak 1993 hingga 2021.

"Kami sudah mengadukan masalah ini le Disnakertrans Bengkulu Utara, karena PT Agricinal telah ingkar janji terkait pemberian kebun plasma," kata Anggit, kemarin.

Anggit mengaku, Eni Sugriwanto saat ini sedang sakit sehingga kesulitan berinteraksi. Mereka datang ke Disnakertrans Bengkulu Utara untuk menuntut hak mereka atas lahan kebun atau IKP yang telah dibayarkan sejak tahun 1996 hingga 2021 kepada perusahaan.

"Kedatangannya ke mari menuntut haknya kepada pihak perusahaan terhadap lahan kebun IKP, karena lahan tersebut didapat dari potongan gaji sejak dia bekerja di perusahaan," ujar Anggit.

Anggit mengaku, Eni memiliki lahan kebun seluas 4 hektare di Desa Marga Bakti, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten BengkuluUtara. Namun, perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai lahan tersebut.

"Lahannya ada, kenapa pihak perusahaan tidak merealisasikannya. Bila memang lahan tersebut sedang ada sengketa, itu kan bukan permasalahan kami dan yang jelas kami kesini meminta kejelasan atas lahan tersebut," ungkap Anggit.

Manager SDM PT Agricinal, Yerrissen mengaku, adanya program kesejahteraan karyawan yang disebut program IKP. Namun, perusahaan ingin memberikan uang senilai total yang telah diangsur oleh Eni Sugriwanto sebesar Rp 40 juta, bukan lahan kebun.

"Benar adanya program IKP tersebut, kita mau memberikan haknya tapi bukan berbentuk lahan, melainkan uang sebesar Rp 40 juta yang merupakan total dari angsuran beliau sejak menjadi karyawan," jelas Yerrissen.

Namun, Eni Sugriwanto menolak tawaran tersebut. Menurutnya, pernyataan perusahaan tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada saat dia masih menjadi karyawan PT Agricinal. Oleh karena itu, Disnakertrans Bengkulu Utara merekomendasikan permasalahan ini kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu, karena tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak.

"Melihat hasil ini, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Maka dari itu, kami akan melimpahkan masalah ini ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan akan terus mengawalnya," tegas Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrisno.