https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

'Adhyaksa' Mulai Kawal Program Replanting Sawit di Bengkulu

Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Foto: Kompas

Bengkulu, kabarsawit.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan melakukan pendampingan terhadap peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan masyarakat serta mengganggu kelancaran program tersebut.

Kepala Kejati Bengkulu, Dr Heri Jerman, tim yang akan melakukan pendampingan berasal dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tim ini akan memberikan pembekalan terkait pengelolaan anggaran replanting dan memberikan sosialisasi kepada pihak terkait agar bantuan replanting dapat disalurkan sesuai peruntukannya.

"Mulai tahun anggaran 2023 ini kami akan melakukan pendampingan agar program replanting tahun ini dan tahun-tahun berikutnya berjalan tanpa kendala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya, Rabu (31/5).

Pembentukan tim pendamping ini dilatarbelakangi terjadinya korupsi pada pelaksanaan replanting di lahan milik Kelompok Tani Rindang Jaya di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Modus operandinya adalah tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh dan meminjam identitas orang lain untuk kepentingan pribadi. Muncullah penerima fiktif yang pada akhirnya menjadi terdakwa.

"Penerima fiktif itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan program replanting," tambahnya.

Dengan adanya pendampingan, diharapkan program PSR tahun 2023 dan seterusnya tidak akan diwarnai dengan tindak pidana korupsi. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa proses replanting dilaksanakan sesuai aturan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak secara merata," tutupnya.