https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Sembilan Pabrik Sawit di Mukomuko Tanpa Kebun Inti

Sembilan Pabrik Sawit di Mukomuko Tanpa Kebun Inti

Ilustrasi - Pabrik Kelapa Sawit.

Bengkulu, kabarsawit.com - Sebanyak sembilan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko dilaporkan tidak memiliki kebun inti.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya Irawan mengatakan, dari 13 pabrik PKS yang beroperasi di daerah hanya tiga perusahaan yang memiliki kebun inti. 

"Sembilan perusahaan ini hanya menuggu pembelian buah dari petani atau masyarakat," kata Iwan kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Iwan mengungkap pabrik yang tidak memiliki kebun inti sudah pernah diberikan peringatan terkait melanggar syarat dan ketentuan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit.

Sebab dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 98 Tahun 2013 tentang kewajiban PKS atau pabrik CPO harus memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari kebun sendiri. Namun nyatanya sejauh ini belum ada sanksi. 

“Sudah pernah kita beri peringatan beberapa kali, terhadap pabrik ini, namun tetap saja belum ada etikad perusahaan untuk menaati aturan,’’ sebut Iwan.

Sampai saat ini sembilan, perusahaan PKS ini masih aktif beroperasi mengolah TBS kelapa sawit yang berasal dari petani.

Padahal dalam Permentan tersebut juga ditegaskan kewajiban pemerintah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) agar mengetahui kinerja usaha perkebunan. 

Selain itu juga mengetahui kepatuhannya, serta berkewajiban mendorong perusahaan agar mengikuti aturan yang berlaku.

“Realisasi PUP ini masih jarang kami lakukan karena terkendala di internal. Padahal sesuai regulasi, PUP harus dilakukan minimal satu tahun sekali,” ujarnya.

Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Taufik Saifullah menyikapi, Pementan RI Nomor 98 tahun 2013 menjadi dasar perlindungan petani sawit dari monopoli harga yang dilakukan perusahaan. 

Dimana PKS diwajibkan memiliki kebun inti agar bisa memenuhi 20 persen bahan baku yang berasal dari kebun sendiri. 

"Hal ini dengan tujan agar perusahaan dapat merasakan bagaimana keadaan produksi diperkebunan, mulai dari biaya pupuk, obat-obatan, perawatan, pemanenan dan pengangkutan," paparnya. 

Adapun sembilan perusahaan tersebut, PT Karya Sawitindo Mas (KSM), PT Mukomuko Indah Lestari (MMIL), PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS), PT Surya Andalan Priatama (SAP).

Selanjutnya, PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Usaha Sawit Mandiri (USM), PT Bumi Mentari Karya (BMK), PT Gajah Sakti Sawit (GSS), PT Muko Panen Raya Mandiri (MPRA).