Terdakwa Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Divonis 4 Tahun Penjara
Bengkulu, kabarsawit.com - Empat terdakwa kasus korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 divonis pidana empat tahun kurungan penjara.
Keempatnya yakni Arlan Sidi, Eli Darwanto serta Suhastono yang kesemuanya merupakan pengurus kelompok tani Rindang Jaya.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Fauzi Isra pada Selasa 4 April 2023 kemarin, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa replanting sawit juga dikenakan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurang penjara oleh majelis hakim. Sementara Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto ini dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh JPU.
Selain itu majelis hakim juga menuntut terdakwa Arlan dengan uang pengganti sebesar Rp540 juta, Priyanto Rp4,9 miliar, Eli dan Suhastono masing-masing Rp600 juta.
"Para terdakwa oleh majelis hakim diputus masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan. Uang pengganti sama jumlah sebagaimana yang telah dinikmati para terdakwa sebelumnya," kata JPU Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan.
Sementara itu, atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Zelik Hamka mengungkap akan melakukan langkah selanjutnya. Hal itu dipertegas adanya keraguan atas putusan oleh majelis hakim.
"Kita akan memeriksa detail dulu, karena dari putusan tersebut kita melihat ada keraguan dari majelis hakim untuk memutus perkara ini," sampai Zelik.
Dalam kasus ini Kejati Bengkulu juga telah menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat terdakwa.
Berdasarkan hasil audit BPKP, menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih tersebut berasal dari hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat terdakwa.
Kasus ini berawal, saat Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat bantuan dana peremajaan kelapa sawit atau Replanting dari BPDPKS pada tahun 2019-2020 dengan total senilai Rp139.514.655.000.
Jumlah penerima bantuan tersebut sekitar 2.000 petani, yang tersebar di Bengkulu Utara. Sayangnya ada pemalsuan 490 Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) sehingga ada sebanyak Rp13 miliar, dari Poktan Rindang Jaya harus disita aparat penegak hukum.