https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perubahan Mekanisme PKPM Pengaruhi Kinerja Pendapatan Pajak

Perubahan Mekanisme PKPM Pengaruhi Kinerja Pendapatan Pajak

Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.

Bengkulu, kabarsawit.com - Adanya perubahan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan (PKPM) pada industri kelapa sawit di Provinsi Bengkulu mempengaruhi kinerja pendapatan pajak di daerah ini.

Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan kondisi penyesuaian tersebut mempengaruhi komponen pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya dengan besaran masing-masing sebesar 5.3 persen; 24.5 persen; dan 0.3 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2022. 

"Penyebab penurunan ini antara lain disebabkan oleh penerimaan PPN yang didominasi dari sektor sawit dan batu bara mengalami perubahan mekanisme PKPM," kata Bayu kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Selain itu, lanjut Bayu, dari penerimaan PBB, sektor PBB yang dikelola oleh DJP Bengkulu adalah sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan sektor lainnya. 

"Saat ini belum memasuki masa jatuh tempo pembayaran dan masih dalam masa penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT baik perhitungan maupun klarifikasi dengan Wajib Pajak. Jadi nilainya belum diketahui," kata Bayu. 

Dalam penerapan pungutan PPN, kata Bayu, pengusaha kena pajak (PKP) seperti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan industri lainnya di sektor sawit mengkreditkan PKPM dalam suatu masa pajak yang sama. 

"Barulah apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Jadi wajar jika sekarang belum ada nilainya," kata Bayu.

Namun demikian, pada periode ini, DJPB mencatat penerimaan pajak dari industri sawit menjadi yang tertinggi dengan realisasi sebesar 37,68 persen dari pada sektor lainnya seperti batu bara, pajak pembangunan dan administrasi pemerintahan.

"Jadi jika PKPM ini sudah tuntas, maka catatan pajak dari sektor sawit akan lebih tinggi. Sebab tahun lalu saja tercatat pajak sawit sebesar Rp748 miliar," ujar Bayu.