https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perusahaan Sawit di Bengkulu Tengah Harus Rekrut 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan Sawit di Bengkulu Tengah Harus Rekrut 75 Persen Tenaga Kerja Lokal

Sosialisasi Perbub tentang penyerapan tenaga kerja lokal di Bengkulu Tengah.

Bengkulu, kabarsawit.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu dapat menyerap 75 persen pekerja lokal.

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi mengatakan pemerintah daerah telah membentuk regulasi pembatasan tenaga kerja asing dalam pengelolaan industri sawit di daerah tersebut. 

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2022 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Dari Perbup tersebut, kata Tarmizi, korporasi harus melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja lokal yang berasal dari Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Perbup ini berdasarkan identifikasi yang terjadi di lapangan, maka kami tuangkan seluruhnya dalam Perbup ini agar PKS juga perusahaan lain dapat menyerap 75 persen tenaga kerja lokal," ujar Tarmizi, kemarin. 

Tarmizi mengungkap peraturan itu harus dipenuhi secara sukarela. Jika tidak, akan ada sanksi administrasi terhadap perusahaan. 

Namun jika memang terkendala kualitas pekerja, pihak perusahaan baru boleh mengambil tenaga kerja dari luar Kabupaten Bengkulu Tengah. 

"Kalau memang pekerjaan tersebut membutuhkan tenaga ahli dan tidak ditemukan di Bengkulu Tengah baru boleh ambil, kalau hanya pekerjaan biasa saja harus tenaga kerja lokal," kata Tarmizi. 

Tarmizi pun berharap dengan adanya Perbup yang mengatur tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal oleh PKS bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat Bengkulu Tengah. 

"Harapan kita angka pengangguran dan angka kemiskinan bisa jauh menurun, dan jika perusahaan kedapatan tidak mematuhi Perbup ini pasti akan kita beri sanksi tegas," ujar Tarmizi