https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal Transparansi, Pabrik Kelapa Sawit Bisa Tiru Badan Publik

Soal Transparansi, Pabrik Kelapa Sawit Bisa Tiru Badan Publik

Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Mona Anggraini. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Transparansi pabrik kelapa sawit (PKS) menjadi penentu baiknya iklim investasi di daerah. Dengan informasi yang terbuka dan dapat diakses sesuai prosedur perusahaan, menjadikan PKS lebih dipercaya masyarakat umum dan menghilangkan kesan budaya koruptif.

"Perusahaan perkebunan bisa saja meniru badan publik pemerintah jika ingin membangun iklim investasi yang baik. Sebab seperti ketahui, ketidakterbukaan PKS lah yang saat ini menjadi pemicu banyaknya permasalahan seputar HGU, plasma, periode perizinan. Nah, ini belum ada yang memulai," kata Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Mona Anggraini kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Karena itu KIP mendorong keterbukaan informasi seluruh PKS maupun badan publik di Bengkulu sesuai kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2008.

"Keterbukaan informasi di badan publik sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka. Begitu juga di PKS," kata Mona.

Mona mengatakan, selain kepatuhan pada amanat UU, juga keterbukaan informasi perlu dilakukan sebagai kontrol sosial, sehingga masyarakat dapat mengetahui kelemahan dan sarana evaluasi.

“Kalau PKS tidak mau dan tertutup, maka PKS tidak akan mengetahui kelemahannya. Apa kekurangan yang miliki,” seru dia.

Selain itu untuk memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi publik, badan publik perlu menyediakan informasi berkala, dan informasi tersedia setiap saat yang dikemas dalam portal resmi badan publik.

"PKS bisa menyediakan semacam media sosial. Hal ini demi efektivitas pelayanan dan permohonan informasi masyarakat terhadap badan publik itu sendiri," ujarnya. 

 

Hal yang sama juga diutarakan Kepala Ombudsman Bengkulu, Herdi Purwanto yang sepakat jika PKS perlu menyediakan layanan publik.

"Kendati ruang lingkupnya terbatas, kebutuhan masyarakat perlu dilayani. Semisal permohonan akses informasi harga TBS, informasi penjualan CPO maupun penyerapan tenaga kerja, atau informasi kontak Humas, itu harus dicantumkan minimal pada papan informasi di kantor ataupun di media sosial resmi," kata Herdi.