https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasikan Peningkatan Legalitas Petani Pekebun

Pemkab Bengkulu Utara Sosialisasikan Peningkatan Legalitas Petani Pekebun

Pemkab Bengkulu Utara sosialisasikan perkebunan kelapa sawit.

Bengkulu, kabarsawit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara mendorong petani kelapa sawit di daerah memiliki legalitas surat tanda daftar budidaya (STDB) sebagai bukti administrasi legal peningkatan mutu kelapa sawit.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkulu Utara Mian saat membuka sosialisasi STDB, di Aula SD Model Argamakmur, kemarin. 

Bupati mengungkap STDB ini akan menjadi modal bagi petani dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha, karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. 

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun di Wilayah Bengkulu Utara," katanya di hadapan petani sawit di daerah.

Mian mengatakan ada beberapa permasalahan atas pengelolaan kebun sawit di daerah di mana keberadaan lahan perkebunan mandiri sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual.
 
Sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun, maka keberadaan STDB menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata yang wilayahnya tersebar di daerah, ucapnya.

Dinas Perkebunan Kabupaten dibackup Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, juga meminta agar ada perbaikan surat tanda daftar legalitas lahan Budi daya STDB ini, sehingga by name by address nya jelas, 

Keberadaan lahan perkebunan mandiri di Bengkulu Utara sebagian besar belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai dengan data faktual, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan pembinaan, antara lain melalui konsolidasi data dan registrasi. 

"Guna mengatur dan menata kelola pertumbuhan perkebunan milik pekebun, maka keberadaan STDB menjadi keharusan agar lahan garapan pekebun dapat diketahui dan terdata yang wilayahnya tersebar di Kabupaten,” tambahnya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan agar kepemilikan lahan perkebunan untuk segera di daftarkan agar jelas, supaya lebih bisa terarah bagi Pemda dalam memberikan subsidi dan memberikan bantuan lainnya.

“Daftarkan lah STDB agar jelas, ini nanti juga bisa lebih terarah untuk kita dalam memberikan bantuan subsidi dan lainnya, secara langsung juga pemkab bisa mendapatkan data secara aktual tentang kondisi perkebunan di Bengkulu Utara, dan kita berharap petani perkebunan di BU bisa lebih baik lagi,” tutupnya.