https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Dinilai Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Tiga Petinggi Kelompok Tani Rindang Jaya dan Kades Tanjung Muara Dituntut 6 Tahun Penjara

Tiga Petinggi Kelompok Tani Rindang Jaya dan Kades Tanjung Muara Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang keempat terdakwa dugaan korupsi replanting sawit Kelompok Tani Rindang Jaya, Bengkulu.

Bengkulu, kabarsawit.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Provinsi Bengkulu menggelar sidang kasus dugaan korupsi kegiatan replanting kelapa sawit Kelompok Tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kemarin. 

Sidang yang diketuai majelis hakim Fauzi Isra ini dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kepada empat orang terdakwa yakni Arian Sidi Ketua kelompok tani, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris kelompok tani, dan Suhastono bendahara kelompok tani.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari didampingi Novita Sari saat pembacaan tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jucto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana .

Dewi menerangkan dalam kasus ini, keempat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen identitas penerima program replanting sawit seperti Kartu Keluarga dan KTP, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9 milir lebih.

"Jumlah dokumen Kartu Keluarga dan KTP penerima program replanting tahun 2019-2020 yang dipalsukan itu sebanyak 490 lembar dokumen identitas diri," kata dia.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara kasus replanting pada kelompok tani menyasar pada pemalsuan penerima program sebanyak 29 kelompok tani, dengan anggaran sekitar Rp130 miliar.

Lanjutnya, tuntutan yang dijatuhkan pada para terdakwa sudah sesuai dengan fakta persidangan. Di mana terdakwa Arlan Sidi dan Priyanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp540 juta.

Lalu terdakwa Priyanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan serta dikenakan pidana uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Kemudian Terdakwa Eli Darwanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta kenakan uang pengganti sebesar Rp600 juta. Serta Terdakwa Suhastono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp600 juta.

"Mengenai uang pengganti, karena memang perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan mereka tidak wajib membayarnya karena uang pengganti tersebut ada dalam Rp13 miliar yang telah disita tim penyidik tempo hari," kata Dewi.

Sementara, Kuasa Hukum keempat terdakwa, Aan Julianda mengatakan tuntutan jaksa sangat emosional dan pihaknya akan menyampaikan keberatan pada sidang pembelaan atau pledoi Minggu depan.

"Kita akan menyampaikan keberatan pada sidang selanjutnya," singkat Aan.