https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Keluarga Dari 14 Tersangka Pengrusakan Aset PT BRS Minta Keadilan

Keluarga Dari 14 Tersangka Pengrusakan Aset PT BRS Minta Keadilan

Keluarga tersangka lakukan aksi demo di kantor DPRD.

Bengkulu, kabarsawit.com - Puluhan emak-emak warga Desa Penyangga PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) melakukan aksi demo di halaman DPRD Bengkulu Utara, kemarin.

Emak-emak tersebut adalah orangtua dan anak dari 14 tersangka kasus pengerusakan aset PT BRS yang sudah ditahan sejak hampir sebulan lalu. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan pada Januari 2023 setelah Kepolisian Resor Bengkulu Utara menemukan dua alat bukti pengerusakan pasca demo soal perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT BRS Desember lalu.

Salah satu perwakilan warga, Eka menuntut agar suami mereka dibebaskan. Mereka meminta DPRD Bengkulu Utara membantu pembebasan keluarganya.

"Tolong kami, bebaskan anak dan suami kami yang ditahan. Mereka tidak bersalah, mereka hanya memperjuangkan hak untuk menolak PT BRS," ujar Eka.

Permintaan keluarga 14 tersangka kasus pengerusakan aset PT BRS telah bergulir di DPRD Bengkulu Utara hingga DPRD Provinsi. Namun belum ada hasil dari upaya hearing keluarga pelaku pengerusakan. Dewan pun belum sama sekali memanggil dan mengklarifikasi PT BRS.

"Pembakaran itu bukan tanpa sebab. Sudah lama kami berjuang hingga akhirnya dipancing terjadi kerusuhan," ujar Eka.

Menurut Eka, ada beberapa pemicu yang mendorong warga melakukan tindakan anarkis yakni PT BRS yang menyalahi aturan tidak menuntaskan izin HGU hingga mengelola perkebunan diluar izin usaha dan pemenuhan hak kebun plasma.

Meskipun keluarga para tersangka sudah melakukan aksi demo hingga meluapkan kesedihan mereka di hadapan anggota DPRD Bengkulu Utara, namun tak satupun anggota Dewan yang menyanggupi permintaan warga.

Sementara itu Humas PT BRS Junaidi mengatakan salah satu cara agar 14 tersangka yang saat ini ditahan dibebaskan adalah dengan cara Restorative Justice. 

Syarat formil pelaksanaan penyelesaian perkara secara keadilan restorasi ada dua hal yaitu perdamaian kedua belah pihak, pemenuhan hak korban dan tanggungjawab pelaku.

"Intinya pihak kami sesuai hukum yang berjalan saja. Dari awal kejadian warga tidak pernah menemui kita. Proses hukum tetap berjalan," ujar Junaidi.

Ditambahkannya, selain warga yang menjalani proses hukum juga ada karyawan PT BRS yang ditahan terkait dengan konflik dengan masyarakat tersebut. Namun mereka tidak melakukan apapun untuk menghormati proses hukum.

"Orang kami sudah tiga bulan di sana, kami tidak kemana-mana. Biarlah proses hukum berjalan," tutupnya.