https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Realisasi PSR Bisa Tercapai Kalau Pemerintah Lakukan Ini

Realisasi PSR Bisa Tercapai Kalau Pemerintah Lakukan Ini

Ilustrasi-tanaman kelapa sawit di Kabupaten Siak. (Sahril)

Jakarta, kabarsawit.com - Pemerintah terus menggenjot capaian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk mendukung target kelapa sawit berkelanjutan. 

Salah satu bukti komitmen itu adalah revisi Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu menghasilkan terbitnya Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi ini tentu disambut hangat oleh petani. Sebab pemerintah telah membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan PSR. 

"Penghilangan bebas lindung gambut dalam pengajuan PSR ini merupakan langkah yang tepat," kata Sekjen Apkasindo Perjuangan, Sulaiman H Andi Loeloe kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Sulaiman mengatakan memang ada beberapa aturan atau regulasi yang seharusnya dipangkas oleh pemerintah untuk mencapai target PSR. Apalagi pemerintah telah menargetkan PSR 200 ribu hektare per tahunnya, bukan 180 hektare. 

"Adanya revisi Permentan itu diharapkan PSR tercapai tiap tahunnya. Ini juga bukti bahwa pemerintah memikirkan perubahan," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memfokuskan pada instansi teknis yang terlibat dalam PSR selain merevisi Permentan. Instansi teknis perlu dipertimbangkan untuk dirampingkan.

Salah satunya yakni keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang justru membuat petani merasa ketakutan. "Ini kan sudah terjadi beberapa waktu lalu, petani takut untuk mengajukan PSR karena justru harus menjalani pemeriksaan. Seperti di Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu," bebernya.

Lalu lanjutnya, terkait aturan kawasan hutan. Menurutnya kebun yang masuk kawasan hutan sangat minim terjadi. Terlebih kebun yang sudah berusia 25-35 tahun. 

"Kala itu HPL masih sangat banyak. Jadi kebun yang masuk dalam kawasan hutan tidak terlalu banyak. Apa lagi serta merta memang dalam kawasan hutan. Nah, ini juga perlu pendalaman terutama kebun yang sudah berusia tua," tandasnya.