Ribuan Hektare Kebun Sawit di Jambi Siap Direplanting
Jambi, kabarsawit.com - Petani kelapa sawit di Provinsi Jambi menyambut baik pencabutan regulasi aturan lindung gambut dalam pengajuan peremajaan sawit rakyat (PSR) oleh Kementerian Pertanian.
Pasalnya, selama ini aturan itu membikin petani kesulitan mendapatkan duit Rp30 juta per hektare dari BPDPKS tersebut.
"Ada ribuan hektare kebun kelapa sawit petani yang berada dalam kawasan gambut sudah mengajukan PSR. Namun terkendala dengan aturan itu. Otomatis tahun ini capaian PSR akan tinggi jika pengajuan itu disetujui BPDPKS," ujar Ketua Bidang Hukum& advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo kepada kabarsawit.com, Sabtu (4/3).
Menurut pria yang getol memperjuangkan nasib petani kelapa sawit di Jambi itu, dengan dicabutnya aturan itu maka sudah pasti pemerintah menyadari tentang kesulitan petani dan potensi kebun kelapa sawit.
"Kita ini pelaku PSR tentu tahu kondisi di lapangan itu bagaimana. Kondisi kesulitan petani sudah saya informasikan, dan syukur ada harapan bagi petani untuk peremajaan dengan dihilangkannya aturan tersebut," ujarnya.
Dermawan yang juga mantan peneliti gambut IPB itu mengatakan, dengan begitu pemerintah harus segera membantu petani merealisasikan peremajaan di Jambi, terutama yang berada di lahan gambut. Sebab rata-rata usia tanaman sawit di kawasan itu sudah tua, dan produktivitasnya juga rendah.
"Di Jambi, lahan gambut ada di Tanjab Timur, Muara Sabak, Tanjab Barat dan sebagainya. Ada ribuan hektare kebun sawit di sana," kata dia.
"Kita berharap pengajuan PSR tidak tebang pilih jika pemerintah ingin Indonesia tetap menjadi produsen CPO terbesar di dunia," imbuhnya.