https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perambah Hutan Bakal Dapat Kompensasi 35 Tahun Kelola Sawit

Perambah Hutan Bakal Dapat Kompensasi 35 Tahun Kelola Sawit

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho.

Bengkulu, kabarsawit.com - Kelapa sawit yang terlanjur ditanam dalam kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko mendapatkan program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko, Aprin Sihaloho mengatakan, pihaknya mengusulkan program Perhutanan Sosial kepada kementerian seluas 18.000 hektare yang tersebar di delapan desa.

Warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun, setelah itu tidak ada lagi peremajaan sawit. 

"Dari jumlah tersebut ada puluhan hektare yang sudah ditanami sawit. Tapi ini hanya selama satu daur atau sekali peremajaan, setelah itu tidak ada lagi peremajaan atau replanting sawit," kata Aprin, kemarin.
 
Aprin menjelaskan usulan program Perhutanan Sosial tersebut mencakup tiga hutan produksi terbatas (HPT) yakni HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HPT Air Manjuto yang terlanjur digarap oleh masyarakat.
 
"Dari seluas 18.000 hektare, ada 80 persen di antaranya terlanjur digarap oleh warga setempat," kata Aprin.

Adapun kriterianya, penerima program ini adalah tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare.
 
"Ada delapan desa yang diusulkan mendapatkan program Perhutanan Sosial, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Bento, Desa Lubuk Selandak, Desa Lubuk Bangko, Desa Lubuk Cabai," jelasnya.
 
Selanjutnya, KPH dalam waktu dekat ini akan melakukan Identifikasi lahan yang sudah menjadi sawit untuk disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
 
"Kami sampaikan pusat, setelah itu kita menunggu dikeluarkan rekomendasi untuk menjadi kawasan hutan tersebut dikelola dengan skema Perhutanan Sosial," ujarnya.