https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Sawit Diminta Waspada Peredaran Pupuk Palsu

Petani Sawit Diminta Waspada Peredaran Pupuk Palsu

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri.

Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengimbau para petani sawit agar mewaspadai produk pupuk tiruan atau palsu yang marak beredar saat ini. 

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri mengimbau petani lebih teliti dalam membeli pupuk karena banyak beredar produk ilegal.

"Kami meminta agar petani sawit selektif memilih pupuk. Penggunaan pupuk ilegal yang harganya hampir sama dengan produk bersubsidi justru akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesuburan tanah," kata Helmi, Kamis.

Ia mengatakan, pupuk ilegal atau yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, berpotensi beredar di mana saja. Terlebih kondisi ini banyak dimanfaatkan setelah adanya kenaikan harga pupuk dan pencabutan pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman tertentu.

"Biasanya modus penjual pupuk palsu ini, adalah menawarkan pupuk subsidi merk yang sama dengan alasan sisa pengadaan. Ini terjadi di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, yang suplainya dibuat di Lubuklinggau," kata Helmi.

Keberadaan pupuk ilegal ini sangat menyengsarakan petani karena hasil panennya tidak membaik, tetapi malah menurun, dan bahkan tanaman tidak bisa dipanen sama sekali," katanya.

Menurut Helmi, penggunaan pupuk yang berkualitas rendah atau pupuk ilegal sangat merugikan petani karena kandungan unsur haranya sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sekali bagi tanaman.

"Sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogennya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya," katanya.

Ia mengatakan, kasus penyimpangan pupuk yang terjadi ini diantaranya adanya pupuk ilegal (tidak terdaftar, palsu atau habis izin), pemalsuan merek, penggunaan di luar peruntukan, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain lain), pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk.

"Silahkan beli dengan teliti. Periksa merk dan bandingkan dengan pupuk aslinya. Jangan tergiur harga murah. Laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke APH," kata Helmi.