https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

APH Didesak Usut Tuntas Perambah Hutan Air Teramang

APH Didesak Usut Tuntas Perambah Hutan Air Teramang

Alat berat ditemukan di Hutan Air Teramang Mukomuko.

Bengkulu, kabarsawit.com - Penanggungjawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Ali Akbar meminta aparat penegak hukum (APH) menindak tegas pelaku perambahan hutan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Hutan Produksi Air Teramang yang masuk wilayah Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko diduga telah sengaja dirusak oleh oknum menggunakan alat berat jenis exavator.

"Tidak ada toleransi lagi, harusnya APH bisa bergerak cepat mengusut dugaan perambahan ini, mengingat jumlahnya tak hanya satu dua hektare, tapi puluhan," kata Ali, Kamis.

Ali mengungkap pihaknya memergoki langsung aktifitas perusakan hutan pada hari Senin (20/2) lalu. Saat ini satu unit excavator menggusur puluhan batang pohong untuk ditanami sawit.

Alat berat yang digunakan berjenis bulldozer merek Komatsu Type D 65P-12 dengan No mesin 6d125-64702, melakukan pembukaan jalur dalam kawasan HPT Air Ipuh I pada akhir tahun 2022 dan temuan ini sudah dipolice line.

Setelah itu kembali didapati alat berat beroperasi di kawasan hutan produksi Air Teramang Senin 20 Februari lalu, menunjukkan tidak adanya peningkatan pengamanan terhadap kawasan Bentang Alam Seblat

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan serta menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan di Bentang Alam Seblat secara keseluruhan," tegas Ali. 

Diungkapkannya dalam dua tahun terakhir sebanyak 6.358 hektare Bentang Seblat menghubungkan Kabupaten Bengkulu Utara hingga Mukomuko habis dibabat dan ditanami sawit. Padahal di kawasan itu ada konservasi kehidupan dan satwa liar dilindungi. 

Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Jhoni Hendri dalam keterangan tertulisnya juga menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas operator, pendamping operator, dan pemilik alat berat tersebut. 

Berdasarkan keterangan anak kebun yang namanya disamarkan, operator alat berat itu berinisial EK dan seorang pembantunya berinisial AS, keduanya warga Desa Air Hitam. 

Sedangkan alat berat dan lahan yang sedang dibuka, masih berdasarkan keterangan anak kebun adalah milik RS warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai.

Pada Selasa (21/2), lanjut Jhoni, tim Polsek Sungai Rumbai berangkat ke lokasi dan bersama tim patroli mencari keberadaan alat berat tersebut dan ditemukan di lahan milik BR yang juga berada dalam HP Air Teramang.

Polisi mendapati alat berat itu diduga sengaja ditinggalkan oleh operator di lahan yang sudah ditanami sawit.

"Kemudian diidentifikasi bahwa alat berat tersebut jenis excavator merk Caterpillar 320 GC dengan ARGT Number 493-3218, Serial Number 2W208366, Model tahun 2018," sebutnya. 

Ia juga mengatakan, excavator tersebut belum dapat dievakuasi keluar kawasan hutan produksi Air Teramang.

Kendati demikian, Jhoni menegaskan, Polisi Kehutanan akan membuat laporan kejadian (LK) atas temuan tersebut yang kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) DLHK Provinsi Bengkulu.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku yang terlibat melakukan aktivitas perusakan hutan, berdasarkan LK untuk klarifikasi terhadap PPNS," pungkasnya.