https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Komisi II DPR Mendorong Penyelesaian HGU untuk 537 Perusahaan Sawit

Komisi II DPR Mendorong Penyelesaian HGU untuk 537 Perusahaan Sawit

Perkebunan Kelapa Sawit Pulau Bangka. Foto: ist

Jakarta, kabarsawit.com - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap keterbukaan dan kejujuran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengenai kondisi pertanahan dan tata ruang terkini di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II pada Rabu (30/10), di mana Nusron memaparkan data penting.

“Pak Nusron hadir di Ruang Rapat Komisi II DPR RI dengan keterbukaannya mengenai data dan situasi pertanahan dan tata ruang di Indonesia, yang patut kita apresiasi. Salah satu poin krusial adalah pernyataannya bahwa lebih dari 500 badan usaha di negara ini telah menggunakan lahan untuk menanam sawit sejak tahun 2016 hingga Oktober 2024, tetapi belum memiliki legalitas berupa hak guna usaha (HGU),” ujar Rifqi dalam keterangan resmi Setjen DPR RI.

Rifqi berharap Nusron dapat segera menangani masalah tersebut, terutama karena salah satu target 100 hari kerja kementerian adalah menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang telah memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.

"Jika masalah ini tidak diselesaikan, setiap harinya negara ini akan dirugikan oleh pengusaha dan petani sawit yang tidak patuh pada hukum. Selain itu, masalah lain seperti mafia tanah, sengketa lahan, dan tumpang tindih tata ruang di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi masih sangat sulit untuk disinkronkan karena berbagai regulasi yang menghambat," ungkapnya.

Program 100 hari kerja Menteri ATR/BPN lainnya mencakup penataan sistem dan prosedur perpanjangan serta pembaruan HGU secara lebih adil, menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah untuk mencapai target 120 juta bidang pada tahun 2024, serta mendaftarkan tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk mencegah konflik dengan badan hukum di masa depan.

Dalam rapat kerja pertamanya dengan Komisi II DPR RI, Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang melanggar ketentuan dengan beroperasi hanya berlandaskan IUP tanpa HGU, yang mencakup area seluas 2,5 juta hektar.

"Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41, perusahaan yang diperbolehkan menanam sawit adalah yang memiliki IUP dan HGU," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi untuk perusahaan sawit yang melanggar akan berupa denda pajak yang akan dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meskipun sudah membayar denda, perusahaan sawit tidak serta-merta akan mendapatkan HGU. "Kami sedang menertibkan dan mengevaluasi, proses pengajuan pendaftaran serta penerbitan HGU baru untuk sementara ditangguhkan. Keputusan akhir terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan akan tergantung pada itikad baik dan sikap pemerintah," pungkasnya.