https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemerintah Resmi Ubah BPDPKS Menjadi BPDP, Kini Mengelola Kakao dan Kelapa

Pemerintah Resmi Ubah BPDPKS Menjadi BPDP, Kini Mengelola Kakao dan Kelapa

Perkebunan kelapa sawit di Kaltim. foto: ist.

Jakarta, kabarsawit.com - Pemerintah telah resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Perubahan ini memungkinkan badan tersebut untuk tidak hanya mengelola komoditas kelapa sawit, tetapi juga kakao dan kelapa. 

Perubahan nama ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, yang diundangkan pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum Joko Widodo mengakhiri masa jabatannya.

Menurut Pasal 20 ayat (1) dari perpres tersebut, menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan negara diberikan mandat untuk membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan. Badan ini memiliki berbagai tugas, termasuk perencanaan, penganggaran, penghimpunan dan pengelolaan dana, penyaluran penggunaan dana, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Dana yang dihimpun berasal dari pelaku usaha perkebunan, lembaga pembiayaan, masyarakat, dan sumber-sumber sah lainnya. Pasal 3 perpres tersebut menjelaskan bahwa dana dari pelaku usaha perkebunan mencakup pungutan atas ekspor komoditas perkebunan dan iuran yang disepakati antara Badan Pengelola Dana dan pelaku usaha untuk mendukung pengembangan perkebunan berkelanjutan. Iuran ini hanya berlaku untuk perusahaan perkebunan dan tidak dikenakan kepada pekebun.

Penghimpunan dana bertujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Pasal 11 menyebutkan penggunaan dana untuk berbagai kepentingan, antara lain pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi, peremajaan, dan sarana prasarana perkebunan. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penggunaan dana juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri perkebunan.