https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Penangguhan EUDR: Peluang bagi Petani untuk Memenuhi Persyaratan Akses Pasar Eropa

Penangguhan EUDR: Peluang bagi Petani untuk Memenuhi Persyaratan Akses Pasar Eropa

Implementation of the EUDR: New API Applications for Due Diligence Declarations, Foto: ist

Jakarta, kabarsawit.com - Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang akan diterapkan pada awal tahun 2025, telah diusulkan untuk memberikan waktu satu tahun untuk penghematan. Penangguhan ini memberikan kesempatan bagi petani yang tidak memiliki akses teknologi dan modal untuk memenuhi persyaratan EUDR, dengan dukungan bantuan teknis.

Sejak rencana penerapan EUDR, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah positif, termasuk upaya Kementerian Pertanian untuk mempercepat pendaftaran pekebun melalui Sistem Terpadu Pendaftaran Usaha Budidaya Perkebunan (STDB) atau E-STDB. Ini bertujuan untuk memastikan produk yang dihasilkan dapat terlacak hingga ke sumber lahan.

Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI) menilai penangguhan EUDR sebagai kesempatan bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola komoditas, termasuk kelapa sawit, yang merupakan komoditas utama ekspor Indonesia. Mereka mendorong percepatan E-STDB dan sertifikasi untuk memastikan 2,5 juta petani sawit swadaya dapat segera mendapatkan E-STDB dan melakukan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

FORTASBI juga menyerukan agar pemerintah mendesak Uni Eropa untuk mempertimbangkan mekanisme sertifikasi ISPO sebagai alat bantu dalam implementasi EUDR dan menyediakan insentif bagi petani sawit swadaya agar dapat memenuhi aturan Uni Eropa dalam waktu satu tahun.

Kepala Sekretariat FORTASBI, Rukaiyah Rafik, mengingatkan bahwa penerapan EUDR tidak boleh dilakukan sembarangan, karena berdampak pada masa depan industri sawit Indonesia dan kehidupan jutaan petani kecil. Ia menekankan pentingnya pendekatan holistik dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk membantu petani sawit swadaya dalam memenuhi regulasi.

Rukaiyah juga menegaskan bahwa petani sawit swadaya telah berusaha menerapkan praktik berkelanjutan selama 10 tahun terakhir, sehingga penerapan regulasi baru akan lebih mudah. Ia mengusulkan agar ketentuan sertifikasi EUDR disesuaikan dengan standar ISPO yang sudah ada di Indonesia.