https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ternyata, Taman Wisata Alam Pantai Panjang Tumpang Tindih dengan Pelindo

Ternyata, Taman Wisata Alam Pantai Panjang Tumpang Tindih dengan Pelindo

Taman Wisata Alam Pantai di Kota Bengkulu. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Lahan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang Pulau Baai seluas 33,4 hektare di Kota Bengkulu telah ditanami sawit oleh sekelompok orang yang belum diketahui.

Kasubag Tata Usaha Balai Konservasi Sumber Daya Alam, BKSDA Bengkulu Lampung, Suharno menjelaskan bahwa lahan yang ditanami sawit itu merupakan kawasan milik PT Pelindo II.

“Lahan yang ditanami sawit adalah lahan yang diklaim sebagai kawasan hak pengelolaan laha (HPL) PT Pelindo. Dalam Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sudah diakomodir bahwa lahan itu menjadi kewenangan PT Pelindo,” kata dia, Senin.

Ia tak menampik bahwa kawasan yang dimaksud LSM Kanopi sebelumnya masih menjadi kawasan tumpang tindih dengan TWA.

"Kami harap ini ada kejelasan dari pemerintah pusat, dan ini mudah-mudahan sudah masuk kedalam usulan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang tengah dievaluasi saat ini," ujarnya.

Kendati begitu, BKSDA bakal melakukan penelusuran lapangan terkait pohon sawit yang berada dekat dengan TWA Pantai Panjang untuk mengetahui secara pasti detil kepemilikan dan jumlah sawit yang ditanam.

Diberitakan sebelumnya, pada 16 Januari 2023, warga datang dan melapor kepada Kanopi Hijau Indonesia adanya aktivitas perambahan.

Ditanggapi Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan bahwa perambahan dilakukan dengan membersihkan kawasan, menanam kelapa sawit dan secara bertahap membunuh cemara dengan cara mengikis kulit.

“Dari laporan tersebut, Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 18 Januari 2023. Ditemukan banyak bibit sawit yang sudah ditanam di bawah pohon-pohon cemara.” kata Olan.

Hutan cemara yang awalnya semak belukar, saat ini kondisi di bawahnya sudah bersih dan sudah ditanami sawit. Pohon cemara yang terlalu rapat yang tidak bisa ditebang, sudah dikuliti agar pohon tersebut lebih cepat mati.

“Tak hanya menggeluti pohon cemara, ada juga beberapa tumpuk bibit sawit yang belum ditanam. Lahan TWA dirambah sekitar 33,4 hektare dan telah ditanami sawit. Perambahan ini hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai,” jelasnya.

Kanopi pun meminta agar temuan ini ditindaklanjuti dan disanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sesuai fungsi dan peruntukkan TWA.

“Padahal TWA ini berfungsi sebagai penjaga intrusi air laut, penahan angin serta abrasi pantai. Pantai ini juga menjadi indikator alam untuk mengukur perubahan garis pantai akibat dari meningkatnya volume air laut akibat dari krisis iklim,” pungkasnya.