https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Terkait Tuntutan Insentif dan Grading, PT SLS Tegaskan Kebijakan Sesuai Permentan

Terkait Tuntutan Insentif dan Grading, PT SLS Tegaskan Kebijakan Sesuai Permentan

Petani sawit mitra menggelar unjuk rasa di PT SLS. foto: ist.

Pelalawan, kabarsawit.com – PT Sari Lembah Subur (SLS) mengklaim telah menampung aspirasi yang disampaikan Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aspirasi itu disampaikan ratusan petani anggota koperasi saat menggelar unjuk rasa pada Senin 19 Agustus 2024. Para petani menuntut tiga hal. Yakni insentif 4% yang tidak dibayar sejak 2016, proses grading tandan buah segar (TBS) maksimal  2,5% dari tonase TBS, dan masalah pembatasan penerimaan TBS mitra KKPA ke pabrik.

Terkait tuntutan-tuntutan tersebut, PT SLS sudah berupaya bermusyawarah dengan pihak koperasi. “Kami mengajak mereka untuk berpatokan pada ketentuan yang ada,” ujar Dede Putra Kurniawan, Community Development Area Manager Riau PT SLS dalam keterangan resminya yang diterima elaeis.co, Jumat (23/8).

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 1 tahun 2018 yang berisi tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diproduksi oleh pekebun. Peraturan ini diundangkan pada 2 Januari 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sawit.

Menurut, tuntutan tentang insentif sebesar 4% telah diatur dalam permentan tersebut. Ketentuan yang ditegaskan pada Pasal 14 itu memiliki sejumlah persyaratan. 

Diantaranya mengenai kualitas buah. Pasal 13 menegaskan bahwa TBS harus terdiri atas buah matang paling sedikit sebanyak 95%, buah yang lewat matang sebanyak 5%, dan TBS tidak boleh mengandung buah mentah.  

“Ketentuan ini juga mengatur tentang grading,” kata Dede yang sekaligus menegaskan bahwa permintaan koperasi agar batas grading maksimal 2,5% dari tonase tidak sesuai dengan ketentuan di Permentan No.1 tahun 2018.

Adapun permintaan mengenai waktu penerimaan TBS, menurutnya, perusahaan juga memiliki semangat yang sama dengan petani sawit dan koperasi. Semua supply buah dari masyarakat selalu diprioritaskan perusahaan.

Tetapi, menurutnya, ada sedikit perbaikan yang tengah dilakukan perusahaan di pabrik kelapa sawit yang mengakibatkan pembatasan waktu harus diterapkan untuk sementara. Perubahan ini pun sudah disampaikan perusahaan kepada koperasi.  

"Poin-poin tersebut sudah disampaikan pihak manajemen kepada perwakilan koperasi. Mediasi dengan Ketua KPS Jasa Sepakat dan Polres Pelalawan dilakukan pada 20 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci," bebernya. 

Ketiga pihak bertemu untuk melakukan mediasi dan salah satu kesepakatannya adalah aksi unjuk rasa tidak akan dilakukan. Nyatanya, pada Rabu 21 Agustus, pihak koperasi bersama beberapa anggotanya menggelar unjuk rasa di depan gerbang pabrik PT SLS.