https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Prinsip ISPO dan Permentan Sudah Jelas Tentang TBS Sawit Curian

Prinsip ISPO dan Permentan Sudah Jelas Tentang TBS Sawit Curian

Pontianak, kabarsawit.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) ikut menanggapi terjadinya perusakan dan pembakaran aset milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Wana Hijau Semesta (WHS) yang beroperasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Pengrusakan itu dilakukan sekelompok massa yang diduga tersulut emosi lantaran adanya Surat Edaran (SE) yang melarang PKS menerima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit curian.

Ketua GAPKI Kalbar, Purwati menjelaskan sejatinya pelarangan penerimaan TBS curian itu sudah sesuai dengan prinsip 6 ISPO dan Permentan 38 tahun 2020. Dimana perusahaan harus melakukan transparansi, traceability atau ketelusuran terkait TBS yang akan diterimanya.

"Setiap perusahaan yan sudah ISPO pasti telah melakukan prosedur ketelusuran, mulai dari status TBS yg dibeli seperti apa (legalitas, ditanam di area bukan hutan dll, koordinat, bukan buah curian). Ini kemudian dituangkan di dalam laporan traceability yang juga dilaporkan kepada buyer CPO masing-masing (refinery)," ujarnya, Sabtu (31/8).

Langkah ini juga kata Purwati termasuk melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi  “larangan buah curian” dengan memasang amaran atau plang-plang imbuhan di area pabrik. Termasuk juga mengeluarkan surat edaran.

Purwati mengaku sangat menyayangkan tindakan sekelompok massa pada Rabu (28/8) yang menyebabkan kerugian di PKS WHS itu,  meski perusahaan itu belum menjadi anggota Gapki. Menurutnya perlu ada pemahaman dan saling pengertian dari para pihak .

"Untuk mencegah maraknya pencurian buah akhir-akhir ini salah satunya tentu dengan tidak melakukan pembelian TBS yang sudah dipastikan hasil penadahan atau pencurian. Sementara saat ini bukan hanya TBS inti perusahaan saja, namun kebun masyarakat juga sudah banyak yang menjadi korban," terangnya.

Untuk itu Purwati berharap ada ketegasan dari pemerintah. Terutama dalam menertibkan PKS tanpa kebun kelapa sawit di wilayah Kalbar yang terindikasi tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Permentan.

"Sebab ada dugaan TBS yang terindikasi merupakan hasil curian itu akan dijual ke PKS tanpa kebun setelah perusahaan mengeluarkan larangan penerimaan TBS curian," tandasnya.