https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kini, Warga Rantau Bertuah di Siak Tersenyum Lebar

Kini, Warga Rantau Bertuah di Siak Tersenyum Lebar

Warga Desa Rantau Bertuah di Kecamatan Minas, Siak. Dok.Istimewa

Siak, kabarsawit.com - Warga Desa Rantau Bertuah di Kabupaten Siak, Riau, akhirnya bisa tersenyum lebar.

Lebih dari 20 tahun memperjuangkan kebun yang masuk dalam kawasan hutan, bentar lagi akan berubah karena lahirnya SK Menteri LHK tentang Penetapan Perubahan Batas Kawasan Hutan (SK Biru).

SK Biru ini akan dibagikan kepada masyarakat pada Festival Like 2 di Jakarta pekan ini.

Tenaga Ahli Menteri LHK RI, Afni Z menjelaskan SK biru dari Menteri LHK bernomor 617 tahun 2024 memberi landasan hukum yang kuat bagi petani sawit kecil di Desa Rantau Bertuah. Mereka telah menggarap lahan lebih dari 20 tahun, namun luasan yang digarap tidak lebih dari 2 hektar per kelapa keluarga.

''SK Biru Desa Rantau Bertuah ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk penyelesaian kegiatan dalam kawasan hutan produksi dari kebun sawit milik rakyat kecil yang diselesaikan pemerintah sesuai UUCK,'' ujar Afni, Selasa (6/8).

Ia mengatakan, lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 tahun 2020 membawa harapan bagi masyarakat dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain menjadi solusi konflik tenurial, UUCK juga dapat melindungi hak-hak masyarakat yang sudah menggarap lahan di bawah 5 hektar dengan jangka waktu lebih dari dua dekade di dalam kawasan hutan.

Di Kabupaten Siak sendiri, sudah ada tujuh desa yang memiliki lahan garapan yang akhirnya masuk dalam peta indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) revisi II KLHK. Peta indikatif ini nantinya akan menjadi dasar penting melangkah ke tahap selanjutnya menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan masyarakat di dalam kawasan hutan.

“Khusus lahan garapan yang berkaitan dengan BUMD PT Persi Siak sudah masuk peta indikatif ini. Masih ada proses-proses berikutnya sampai definitif. Kita bersyukur untuk Desa Rantau Bertuah telah selesai sampai SK Biru. Prosesnya sudah di jalur yang benar sesuai UUCK,” ungkap Afni.

Adapun lokasi lahan yang masuk dalam SK.903/MENLHK-PKTL/2023 tentang PPTPKH revisi II tersebut di antaranya untuk usulan lokasi di Desa Rantau Bertuah, Desa Dayun, Desa Olak, Desa Teluk Lancang, Desa Paluh, Desa Mandiangin, dan Desa Benteng Hulu.

Menurut Afni, hingga saat ini KLHK di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya terus menggesa percepatan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan di Provinsi Riau.

Khusus di Kabupaten Siak ada sekitar 19 titik pada cakupan area mencapai 501,17 hektar dengan luas 1.633,08 hektar. Di antaranya berada di Kampung Sam-sam, Jambal Makmur, Pencing Bekulo, Belutu, Sungai Gondang, Lubuk Umbut, Muara Bangkal, Mandiangin, dan Minas Barat.

Selain itu juga ada di Pinang Sebatang Barat, Pinang Sebatang Timur, Bencah Umbal, Lubuk Jering, Sungai Selodang, Minas Timur, Rantau Bertuah, Tumang, Buantan Besar, Koto Ringin, Dosan, Mengkapan, Penyengat, Sungai Limau, dan Teluk Lanus.

Secara nasional, kata Afni, pada tahun 2023 ditargetkan seluas 123.550 hektar di 13 kabupaten/kota dapat diberikan kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat. Termasuk di Kabupaten Siak.

”Prioritas utama adalah fasum, fasos dan pemukiman penduduk yang telah lama berada dalam kawasan hutan. Ini bukti komitmen nyata pemerintah menata kembali struktur penguasaan tanah sehingga lebih berkeadilan untuk rakyat,” kata Afni.