https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Terlanjur Rambah Hutan, Pemerintah Bakal Pungut Ganti Rugi Pada Perusahaan

Terlanjur Rambah Hutan, Pemerintah Bakal Pungut Ganti Rugi Pada Perusahaan

Kepala DLHK Provinsi Bengkulu, Syafnizar. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Alih-alih menunggu pemusnahan 500 hektare kebun kelapa sawit ilegal milik perusahaan di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pemerintah justru berencana menarik pendapatan bukan pajak dari keterlanjuran tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Syafnizar mengatakan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), terdapat aturan baru atas penyelesaian sanksi dari aktivitas ilegal yang dilakukan perusahaan kelapa sawit (PKS) di daerah.

"Ada aturan baru dari UUCK nomor 11 tahun 2020, di mana sanksi tidak lagi dilakukan dengan mengejar-ngejar PKS untuk menyelesaikan masalah yang ada," kata Syafnizar kepada kabarsawit.com, kemarin.

Ia mengungkap ada aturan turunan yang meminta keterlanjuran penanaman sawit di kawasan hutan dengan memberikan sanksi administratif kepada PKS yang telah terlanjur merambah hutan produksi terbatas.

Tak hanya itu, pemerintah berencana melakukan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atas aktifitas ini.

"Hal itu nantinya akan dieksekusi oleh Satuan Pelaksana Pengawas dan Pengendalian dari Kementerian LHK," kata Syafnizar.

Selanjutnya, kata Magister Kehutanan ini, nanti akan ada tim gabungan yang akan mengevaluasi semua unsur kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan yang belum ada izinnya.

Atas keterlanjuran beberapa PKS tersebut, saat ini pemerintah tengah memberikan kesempatan selama masa tiga tahun sejak UUCK diterapkan, akan diberikan kesempatan kepada perusahaan yang masuk kawasan hutan tanpa izin, melaporkan dirinya secara aktif kepada pemangku kepentingan.

"Nah, baru nanti setelah tiga tahun ini mereka tetap tidak melapor, maka akan dilakukan hukuman sesuai UUCK 100-10b, yang tidak melaporkan dirinya maka akan dikenakan sanksi tersendiri.

Ketika sudah melaporkan kemudian ditetapkan oleh KLHK sebagai subjek hukum, nantinya akan turun surat kuasa atau ubjek hukumnya dan akan dinilai seberapa besar kerugian negara atas perambahan hutan itu, dia akan setor semua uangnya ke kas negara.

"Jadi menurut saya lebih fair,ketimbang harus dimusnahkan. Negara dapat pemasukan dan bisa dikembalikan kepada hutan lagi untuk pembangunan kawasan hutan kembali.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 500 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Hutan Produksi Teramang, dan HPT Air Ipuh II, telah ditanami sawit oleh sejumlah perusahaan.

Tak hanya itu, dikawasan lain seperti HPT Air Majunto dan HPT Air Rami juga dirambah PKS dengan angka mencapai belasan ribu, namun sudah melapor dan melakukan pinjam pakai kepada pemerintah.