https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Hingga Kini Belum Ada Laporan THR dari Pekerja Pabrik dan Perkebunan Sawit Bengkulu

Hingga Kini Belum Ada Laporan THR dari Pekerja Pabrik dan Perkebunan Sawit Bengkulu

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin MSi. Foto: Dok kabarsawit

Bengkulu, kabarsawit.com - Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10 April 2024, namun tidak ada satupun pekerja di pabrik kelapa sawit atau perkebunan kelapa sawit di Bengkulu yang melapor ke posko pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu kalau mereka belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dr. H. Syarifudin MSi, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa posko pengaduan THR telah dibuka sejak 3 April 2024 hingga 17 April 2024. Namun, sejauh ini belum ada laporan kasus pekerja yang tidak menerima THR.

“Kami belum menerima laporan tidak mendapatkan THR dari pekerja di pabrik kelapa sawit atau perkebunan kelapa sawit. Jika nanti ada laporan, tentu akan kami telusuri," ujar Syarif pada Kamis, 11 Maret 2024.

Syarif juga mengatakan bahwa secara umum, semua pengusaha, termasuk pabrik dan perkebunan kelapa sawit, membayarkan THR kepada para pekerjanya. Namun, jika ada pekerja yang mengeluh karena tidak menerima THR secara penuh, mereka dapat melaporkannya ke Disnakertrans.

“Biasanya mereka sudah dapat THR," tambahnya.

Syarif mengimbau kepada seluruh pekerja pabrik atau perkebunan kelapa sawit yang mengeluhkan tidak mendapatkan THR secara penuh untuk segera melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans.

“Kami akan menindaklanjuti dan membantu menyelesaikan masalah antara pekerja dan pengusaha," ujarnya.

Syarif menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberlakuan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR tidak dapat diangsur bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, THR harus dibayarkan secara penuh dan bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

“Dengan kata lain, pembayaran THR harus dilakukan sesuai dengan SE tersebut," pungkasnya.