https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemilik Ramp Wajib Kantongi Izin dari DPMPTSP

Pemilik Ramp Wajib Kantongi Izin dari DPMPTSP

Truk angkutan TBS kelapa sawit saat menimbang di salah satu Ramp Sawit. Foto: IST

Bengkulu, kabarsawit.com - Para pemilik ramp kebun kelapa sawit di Bengkulu diminta untuk berhati-hati dalam mengurus perizinan jalan mereka. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik jalan yang belum mengurus perizinannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Supran, mengatakan bahwa seluruh pemilik ramp sawit di Bengkulu harus segera mengurus izin usaha dari DPMPTSP kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik ramp yang belum memiliki izin tersebut.

"Bagi pemilik ramp sawit yang belum mengantongi izin, kami minta untuk segera menghubungi dinas terkait di daerah," kata Supran, Senin (8/4).

Ia mengatakan pihaknya telah mendesak DPMPTSP Kota Bengkulu untuk mengawasi beberapa pemilik jalan sawit di Kota Bengkulu. Hal ini untuk mendorong para pengusaha agar segera mengurus perizinan yang diperlukan. Semua usaha yang ada di daerah ini harus memiliki izin yang sah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lainnya.

“Kami sudah meminta DPMPTSP Kabupaten Kota untuk melakukan monitoring ke beberapa tempat usaha yang ada di Bengkulu Utara. Tujuannya adalah untuk mendorong para pelaku usaha agar segera mengurus perizinan yang diperlukan," ujar Supran.

Supran menambahkan langkah pemantauan ini akan membantu mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan dan mendorong mereka untuk mematuhi peraturan yang ada. Izin tidak hanya penting bagi pengusaha, tetapi juga untuk menjaga lingkungan dan ketertiban di Bengkulu.

“Kami terus mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan yang diperlukan untuk mengidentifikasi mereka dan mengingatkan mereka bahwa penting bagi pengusaha untuk memiliki izin," kata Supran.

Dia mengakui bahwa jumlah pasti loading ramp yang telah memiliki izin di Bengkulu masih dalam proses penghitungan. Namun, ia berharap langkah pemerintah untuk mengawasi dan memastikan bahwa semua pengusaha memiliki izin sesuai aturan akan menguntungkan semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit di daerah ini.

“Bagi pemilik ramp sawit yang belum memiliki izin, agar segera mengurus izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan manfaatnya," tutupnya.