Soal HGU PT BRS, Warga Ngadu ke DPRD Bengkulu Minta Pembelaan
Bengkulu, kabarsawit.com - Belasan perwakilan masyarakat Desa Selubuk, Kabupaten Bengkulu Utara mengadu ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu atas perkara hak guna usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) yang telah habis masanya, kemarin.
Salah satu warga, Erik mengatakan kehadirannya meminta advokasi pihak legislatif atas penahanan 11 warga terduga pelaku pengerusakan aset PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) beberapa waktu lalu.
"Kami ingin ada upaya pembebasan terhadap rekan kami. Sebab sampai saat ini rekan kami yang ditahan hingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Erik kepada kabarsawit.com.
Erik mengungkap pihaknya menyayangkan sikap aparat kepolisian lantaran melakukan penangkapan tanpa ada klarifikasi atas masalah yang terjadi.
"Masyarakat ditangkapi hingga ke rumah-rumah. Rumah kami didatangi satu persatu tanpa ada penegakan SOP yang dilakukan aparat," kata dia.
Erik menyebut pecahnya aksi demontrasi yang terjadi antara warga dengan PT BRS karena tidak ada hasil dari upaya mediasi yang telah dilakukan berulang kali.
Sehingga puluhan warga nekat melakukan aksi langsung hingga terjadi pembakaran Pos jaga dan alat berat PT BRS.
Padahal, terang Erik, dalam permasalahan ini justru PT BRS yang menyalahi aturan penyalahgunaan HGU dengan tetap menggarap lahan kelapa sawit eks miliknya.
"HGU PT BRS sudah habis sejak 2018 lalu dan beroperasi hingga tahun ini dengan bermodalkan surat keterangan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Erik.
Padahal tertuang dalam peraturan Undang-Undang, lanjutnya, HGU yang habis masanya dan tengah melalui proses perpanjangan di Kementerian Pertanian tidak boleh digarap.
"Atas hal inilah apa alasan mereka melakukan penangkapan kepada kami. Padahal mereka yang salah, dan terjadinya pengerusakan aset perusahaan itu karena adanya gesekan warga dengan staf perusahaan sendiri," papar Erik.
Dengan ini Erik meminta ada upaya advokasi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan dan lembaga swadaya yang berfokus pada masalah ini sehingga 11 rekannya dapat dibebaskan.
Sementara itu, Anggota DPRD Usin Abdisyah Putra Sembiring menyatakan responsif atas permasalahan ini. Pihaknya mendesak agar pihak kepolisian di bawah kewenangan Polda Bengkulu membebaskan 11 tersangka dengan hak hukum restoratif justice.
"Kami melihat kasus ini, PT BRS dan masyarakat sama-sama salah karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan akhirnya saling tangkap, saling garap yang bukan haknya. Jika memang masih diperpanjang, tolong lah, ikuti prosesnya," kata Usin.
"Dengan ini saya minta kepada Polres Bengkulu Utara agar melepaskan warga yang ditahan dengan upaya restoratif justice atau keadilan restoratif. Sementara perusahaan, hentikan dulu pemanenannya sampai izin HGU diberikan," tukasnya.