https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ratusan Warga Dapat SK CPCL Karena Revitalisasi Lahan Sawit

Ratusan Warga Dapat SK CPCL Karena Revitalisasi Lahan Sawit

Penyerahan SK CPCL oleh Bupati Ibrahim Ali kepada perwakilan masyarakat. foto: Pemkab Tana Tidung

Tideng Pale, kabarsawit.com - Ibrahim Ali, Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon penerima petani calon lahan (CPCL) untuk program revitalisasi lahan perkebunan kelapa sawit.

Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Ibrahim Ali di balai adat di Desa Menjelutung, Kecamatan Sesayap Hilir.

Pada saat itu, Ibrahim mengatakan bahwa SK Bupati Tana Tidung menetapkan bahwa perkebunan kelapa sawit plasma yang bermitra dengan PT Pipit Citra Perdana (PCP) di Desa Menjelutung seluas 482,35 hektar.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kebun plasma merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Usaha Perkebunan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan yang mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) dan pengolahan hasil perkebunan (IUP-P) diwajibkan untuk membangun kebun masyarakat di wilayah sekitarnya paling sedikit 20 persen dari luas izin yang direncanakan.

"Pemerintah berusaha menjembatani antara kepentingan masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit dan perusahaan," demikian pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanah Tidung yang dirilis pada hari Minggu (14/1).

Para calon petani kelapa sawit yang teridentifikasi tersebut tersebar di tiga RT di desa Menjeletung: 63 KK di RT 1, 86 keluarga di RT 2, 51 keluarga di RT 3 dan 35 keluarga di RT 4.

“Kami berharap dengan diterbitkannya peraturan bupati ini, masyarakat di sekitar perusahaan dapat memaksimalkan penggunaan dan pengelolaan lahan-lahan tertentu. Dengan demikian, kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Desa Manjelutung dan Kabupaten Tana Tidung pada umumnya dapat ditingkatkan," harap Ibrahim.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari PT PCP, Ketua TP PKK Kabupaten Tana Tidung, Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Camat Sesayap Hilir, Sekretaris Perindagkop, Kepala Desa Manjelutung, dan masyarakat Manjelutung yang menerima SK. Hadir pula anggota masyarakat yang menerima SK kebun kelapa sawit plasma di desa tersebut.