https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Sawit Keluhkan Pelanggaran Permentan dan Pergub ke DPRD Jambi

Petani Sawit Keluhkan Pelanggaran Permentan dan Pergub ke DPRD Jambi

Ketua DPD Apkasindo Merangin, Joko Wahyono. (Ist)

Jambi, kabarsawit.com - Para petani kelapa sawit di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi saat ini tengah mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran Permentan No. 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2021. Situasi ini mendorong para petani untuk menyurati Komisi III DPRD Provinsi Jambi untuk menyikapi masalah tersebut.

Ketua DPD Apkasindo Merangin Joko Wahyono mengatakan surat tersebut telah dikirimkan kemarin, Selasa (2/1). Para petani mengajukan tiga tuntutan.

Pertama, para petani menilai adanya pungutan biaya susut dan greding yang tidak sesuai dengan Permentan No. 01/2018. Kedua, adanya pungutan atas penggunaan timbangan yang tidak sesuai dengan Permentan. Terakhir, pengadaan TBS yang sesuai dengan aturan Pokja Penetapan Harga TBS Provinsi Jambi memberatkan petani.

“Kami melihat ketiga hal tersebut masih belum terpenuhi di Merangin," kata Joko kepada kabarsawit.com pada hari Rabu (3/1).

Joko mengatakan bahwa ia yakin Komisi III DPRD Jambi juga dapat memberikan tekanan kepada pabrik kelapa sawit (PKS) dan pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. :Kami telah menghubungi Ketua Komisi III dan berniat untuk menindaklanjuti tuntutan kami sesegera mungkin. Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secepatnya,” tukasnya.

Joko menambahkan bahwa saat ini mereka sedang menunggu tanggapan dari Komisi III DPRD Jambi, setelah itu mereka akan melakukan inspeksi ke beberapa PKS di Merangin.

“Setelah itu, jika ada temuan, kami akan melaporkannya kepada pemerintah dan DPRD untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.