https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Masih Rancu Apakah Sawit Rakyat Masuk Dalam Peta Indikatif Pelepasan Kawasan Hutan

Masih Rancu Apakah Sawit Rakyat Masuk Dalam Peta Indikatif Pelepasan Kawasan Hutan

Kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan, foto : dok kabarsawit

Jakarta, kabarsawit.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melepaskan sekitar 5 juta hektar kawasan hutan.

Proyek ini termasuk dalam SK.5564, yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2022 oleh Ruandha Agung Sugardiman, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan disebut sebagai Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan.

SK.5564 merupakan revisi pertama dari SK.698 tahun 2021, yang menyatakan bahwa kawasan hutan seluas 5.039.626 hektar telah dialokasikan untuk memenuhi alokasi lahan di bawah Perpres No. 18 tahun 2020.  

Namun, setelah direvisi, kawasan hutan yang dialokasikan menjadi 4.996.547 hektar sebagaimana tercantum dalam enam lembar SK.5564 Ruanda yang menyatakan bahwa ;

a. Aloksi 20% untuk kebun masyarakat dari 480.209 hektar kawasan hutan yang dialokasikan untuk penghijauan.

b. 1.128.266 hektar hutan yang tidak produktif dikonversi menjadi hutan produksi (HPK).

c. Program pemerintah untuk membangun 60.506 hektar sawah baru.

d. 490.659 hektar pemukiman kembali dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang telah disetujui secara prinsip.

e. 660.373 hektar pemukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum.

f. total 2.176.534 ha lahan pertanian, perkebunan dan tambak.

Terlepas dari diktum keempat SK.5564 yang menyatakan bahwa Revisi I ini akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan alokasi lahan hutan untuk pengembangan lahan dalam rangka penataan kawasan hutan, apakah peta indikatif ini mencakup perkebunan kelapa sawit rakyat yang diklaim berada dalam kawasan hutan. Tidak ada penjelasan apakah mereka termasuk di dalamnya.

Selain itu, pada diktum kelima SK.5564 Ruandha menyatakan bahwa perubahan dilakukan setiap enam bulan sekali, sehingga areal yang dilepaskan kemungkinan besar masih dapat berubah.