Tiga Kawasan Ini Tak Boleh Ikut PSR
Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu Ricky Gunarwan memastikan lahan yang masuk hak guna usaha (HGU), bergambut hingga kawasan hutan tidak bisa ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) BPDPKS.
"Apabila ada yang mengusulkannya, kami tolak" kata Ricky kepada kabarsawit.com, Rabu.
Penolakan itu kata Ricky sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ricky mengatakan, penyaluran program PSR tahun 2023 ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pihaknya akan lebih selektif dalam memilih sasaran penerima manfaat.
"Mekanisme verifikasi tahun ini juga tidak melibatkan kami, diberikan ke pemerintah daerah kabupaten/kota," kata dia.
Ricky mengatakan, program PSR di Provinsi Bengkulu belum berjalan optimal. Dari target 150 ribu hektare, yang terealisasi baru sekitar puluhan ribu hektare.
"Ini karena ada aturan PSR yang diperketat oleh pemerintah pusat," kata Ricky.
Aturan itu untuk mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil, sehingga kepemilikan lahan menjadi jelas sehingga tidak ada masalah dikemukakan hari.
Untuk itu Ricky berharap agar para petani memastikan legalitas lahan sebelum mengikuti program PSR.
"Ini untuk mencegah masalah di kemudian hari, jangan sampai petani berurusan dengan penegak hukum lantaran kebun sawitnya berada di kawasan hutan," pungkasnya.