https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

KLHK Dianggap Tak Berpihak ke Petani Sawit

KLHK Dianggap Tak Berpihak ke Petani Sawit

petani sawit, foto : dok kabarsawit

Bengkulu, kabarsawit.com - Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) telah meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendukung petani kelapa sawit dengan program replanting.

Menurut Edy Mashury, Ketua APKS Bengkulu, petani menghadapi kendala serius dalam pemulihan kebun rakyat sawit (PSR), karena Kementerian Pertanian masih mengklasifikasikan sebagian besar lahan sebagai hutan.

Edy menegaskan, ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit yang ada sebelum tahun 2020 berhak diakui sebagai lahan perkebunan.

Namun, hambatan penafsiran pembagian tanah dan ketidakpatuhan terhadap peraturan merupakan masalah yang perlu segera diatasi.

"Jangka waktu yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja diperbolehkan, namun Kementerian Pertanian meyakini pada tahun 2020 lahan di bawah sawit akan dialihkan ke hutan, bukan kebun," kata Edy, Jumat (8/12).

Dan karena perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan, dari 100 permohonan PSR yang diajukan petani kelapa sawit, 84 masih belum puas dalam proses permohonan.

Kegagalan ini disebabkan oleh penilaian bahwa lahan petani masih berada di kawasan hutan, sehingga menyulitkan petani untuk mendapatkan izin penghijauan yang sangat dibutuhkan.

"Ini merugikan petani, mereka harus bisa ikut PSR, bahkan bukan karena pembatasan lahan di kawasan hutan," katanya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APKS Bengkulu berharap Kementerian Pertanian dapat lebih memahami konteks dan urgensi pencangkokan bagi petani kelapa sawit.

Para Menteri menegaskan kembali perlunya kerja sama untuk menjamin kelangsungan produksi sawit, yang akan mengarah pada solusi yang adil, serta berkontribusi pada perekonomian lokal.

"Kami akan mengupayakan solusi yang adil dan menjamin kelangsungan produksi kelapa sawit, yang juga berkontribusi terhadap perekonomian lokal," katanya.

KLHK sendiri tidak menanggapi permintaan APKS Bengkulu. Namun, petani menginginkan pemerintah dapat merespon dengan cepat dan positif untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan hidup petani kelapa sawit.

Budi Santoso, salah satu petani di Kabupaten Bengkuru Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengarsipan PSR yang selalu dihadapi petani.

"Kami para petani berusaha sedapat mungkin menyederhanakan proses permohonan, namun kami terus menghadapi kesulitan karena lahan kami dianggap sebagai kawasan hutan," pungkasnya.