https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Regulasi Penetapan Harga TBS Akan Disempurnakan Demi Petani Sawit Swadaya

Regulasi Penetapan Harga TBS Akan Disempurnakan Demi Petani Sawit Swadaya

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah berbicara di public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018. foto: Ditjenbun

Jakarta, kabarsawit.com - Untuk mendapatkan harga yang wajar untuk tandan buah segar (TBS) dan untuk menjamin perlindungan perkebunan kelapa sawit, untuk menghindari persaingan tidak sehat antar perusahaan kelapa sawit, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditien Perkebunan), telah mengeluarkan pedoman penetapan harga beli TBS dari pekebun kelapa sawit. Menteri Pertanian telah mengeluarkan instruksi yang relevan.

Karena perkembangan perkebunan kelapa sawit, maka perlu dilakukan koordinasi dan penyempurnaan ketentuan Resolusi No. 01 tahun 2018.

Sehubungan dengan upaya perbaikan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan perlu menghubungi departemen dan organisasi terkait untuk membahas permasalahan yang dihadapi para pekebun kelapa sawit.

"Untuk menjamin kesejahteraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, kami perlu bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan produksi kelapa sawit," kata Amran dalam siaran pers, Jumat (8/12).

Mengikuti instruksi Menteri Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan telah memulai dengar pendapat atas Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 01 Tahun 2018, tentang pedoman penetapan harga beli tandan buah kelapa sawit segar yang dihadiri oleh banyak pejabat, termasuk Asosiasi Kelapa Sawit dan lembaga-lembaga yang terkait dengan kelapa sawit.

Direktur Jenderal perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menjelaskan harga rata-rata minyak sawit untuk petani mitra kecil per 2023 naik dari harga terendah bulan Juli 2022 sebesar 19% atau Rp 367 per kg.

Andi menambahkan, ada dinamika besar dalam penerapan Permentan No. 1 tahun 2018 yang akan berdampak pada kebijakan larangan ekspor seiring dengan pembangunan perkebunan lestari.

"Kami telah menerima banyak usulan konstruktif mengenai rancangan Permentan No. 1 Tahun 2018. Usulan tersebut antara lain melindungi pekebun kelapa sawit agar dibeli dengan harga yang wajar. Kemitraan adalah kata kunci dalam penerapan standar permanen ini untuk pekebun plasma, dll., serta kemitraan bagi mereka yang terlibat dalam pengembangan diri, " tambahnya.

Selain itu, kami berharap pemerintah daerah (pemda), perwakilan usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan dan pekebun sendiri dapat bekerja sama untuk mendukung pelaksanaan sistem penetapan harga beli Pekebun TBS dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan harapan.

"Hal ini penting untuk implementasi konsep pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," katanya.