https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Eks Pejabat Inhu Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma

Eks Pejabat Inhu Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Duta Palma

Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, foto : dok kabarsawit

Jakarta, kabarsawit.com - Kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau memasuki babak baru.

Surya Darmadi, pemilik perusahaan kelapa sawit tersebut, telah menyelesaikan persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat banding.

Surya Darmadi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

Kejaksaan Agung saat ini telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan umum. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tertanggal 3 November 2023.

"Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi berinisial RA, HS, BP, BP, HH, FI, H, dan PM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.

Tiga orang saksi telah diperiksa pada hari Selasa (21/11). Salah satunya adalah RA, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Inhu periode 24 Maret 2006-21 Februari 2007.

Kemudian HS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Inhu periode 2022, dan BP, mantan Kepala Kantor Pertanahan Inhu periode 2003.

Selain itu, Kejagung juga memeriksa empat orang saksi pada Rabu (22/11) kemarin. Yakni, HH – Sekretariat Daerah Inhu, H adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Inhu pada tahun 2000.

FI kemudian mengepalai Dinas Pertanian dan Perkebunan Inhu. Kemudian PM - pensiunan pegawai negeri sipil.