Mending Lahan HGU Bermasalah Diberikan ke Masyarakat
Bengkulu, kabarsawit.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta agar pemerintah pusat tidak memberikan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) bagi perusahaan kelapa sawit yang masalah.
"Saya minta agar perusahaan yang sering berkonflik dengan masyarakat, HGU-nya jangan diperpanjang," kata Dempo kepada kabarsawit.com, Minggu.
Dempo menilai, permasalahan HGU yang terjadi selama ini merugikan masyarakat, bahkan selalu berujung kriminalisasi.
"Contohnya saja konflik antara warga dan PT DDP di Mukomuko, PT Agricinal di Bengkulu Utara dan konflik terbaru di PT BRS dengan warga desa penyangga di Bengkulu Utara," ujar Dempo.
Untuk itu Dempo meminta semua lahan HGU perusahaan itu dibagikan kepada masyarakat yang belum memiliki kebun. Tindakan ini dianggap sesuai dengan amanat undang-undang yang mengharuskan pemerintah menyiapkan lahan minimal dua hektare untuk kesejahteraan masyarakat.
"Saran saya, lebih baik HGU ini dibagikan ke masyarakat. Pengelolaannya diserahkan ke petani," ujar Dempo.
Dempo mengatakan, pemerintah boleh memperpanjang HGU dengan catatan keberadaan perusahaan memiliki dampak positif terhadap masyarakat.
"Jika tidak bermanfaat, bagusnya lahan HGU diberikan saja ke masyarakat sebagai kebun plasma, pembangunan sarana olahraga desa, pasar atau perkantoran," kata dia.
“Kalau tidak mungkin untuk dikembalikan semua lahan ke masyarakat, maka pilihan terburuknya adalah silahkan perpanjang proses HGU dengan catatan bahwa perusahaan benar-benar memberikan dampak positif terhadap masyarakat," ujarnya.
Dempo juga meminta agar perusahaan tidak melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat. Sebab, menurutnya, masyarakat tidak mungkin mengusik jika bukan karena persoalan ekonomi.
Hal yang sama juga diutarakan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Bengkulu, Jhon Irwansyah Siregar.
"Saya sepakat bila perusahaan tak memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan justru mengkriminalisasi, maka kepala desa hingga pemerintahan setempat tak perlu mengeluarkan rekomendasi izin apapun terhadap perusahaan," ujarnya secara singkat.