https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Buntut Pengrusakan Aset PT BRS, Belasan Terduga Provokator Diamankan Polisi

Buntut Pengrusakan Aset PT BRS, Belasan Terduga Provokator Diamankan Polisi

Belasan terduga provokator diamankan Polisi akibat pengrusakan aset PT BRS. (Ist)

Bengkulu, kabarsawit.com - Sebanyak 11 warga Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara, diamankan kepolisian atas dugaan pengerusakan aset milik PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), Sabtu (28/1) kemarin. 

Kesebelas orang tersebut diamankan lantaran terlibat dalam aksi pembakaran Pos Satpam dan satu unit alat berat milik perusahaan kelapa sawit itu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana dalam keterangannya menjelaskan, aksi pembakaran bermula ketika pendemo selesai melaksanakan aksinya di PT BRS. 

Situasi yang mulanya kondusif berubah mencekam ketika pihak keamanan perusahaan mendapat informasi terjadi pembakaran pos Satpam dan satu unit alat berat milik PT BRS.

Diduga, pelakunya adalah oknum dari kelompok massa yang berdemo.

"Begitu mendapat informasi, personel Polsek Air Besi dan Polres Bengkulu Utara segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres, kemarin.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas kemudian mengamankan 11 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku pembakaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, sebelum kejadian, sejumlah massa yang mengaku perwakilan dari 11 desa penyangga menggelar demo sekira Pukul 11.00 WIB. Demo tersebut mempermasalahkan aktivitas perusahaan yang belum mengantongi izin hak guna usaha (HGU) karena tengah berproses di Kementerian Pertanian RI.

Aksi berlangsung di PT BRS dengan damai dan berhasil dilakukan mediasi antara pendemo dengan pihak PT BRS. Namun dari mediasi belum menemukan kesepakatan di mana warga meminta agar aktivitas dihentikan sementara waktu.

Permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan, lantaran saat ini perusahaan mengklaim sudah memiliki surat keputusan dari Kantor Badang Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

"Saat demo warga didampingi kuasa hukum Made Sukiade, mediasi dilakukan antara masyarakat bersama dengan pihak manajemen perusahaan namun tak membuahkan hasil," kata Kapolres.

 

Made Sukiade kemudian mengajak masyarakat untuk membubarkan diri. Namun hal tak diinginkan terjadi. Tidak semua massa meninggalkan perusahaan dan malah melakukan pembakaran fasilitas perusahaan.

Adapun 11 orang yang diamankan petugas tersebut adalah:

1) Supriadi, umur 43 tahun alamat Desa Lubuk Tanjung
2) Mizarduin, umur 42 tahun Alamat Desa sawang Lebar
3) Haryanto, umur 41 tahun Desa Pasar Tebat
4) Aprizal, umur 23 tahun alamat Desa Tebing Kandang
5) Eendansi, umur 32 tahun alamat Desa Pasar Tebat
6) Bobi Haryantika, umur 35 tahun alamat Desa Lubuk Tanjung
7) Edi Febrianto, umur 38 tahun alamat Desa Pasar Palik
8) Yansori, umur 34 tahun alamat Desa Tebing Kandang
9) Minin, umur 54 tahun alamat Desa Selubuk
10) Amru, umur 53 tahun alamat Desa Sawang Lebar
11) Ferylani, umur 29 tahun alamat Desa Sawang Lebar.