BPN Belum Terima Laporan Pelepasan HGU PT Agricinal
Bengkulu, kabarsawit.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengaku belum menerima laporan adanya pelepasan puluhan hektare lahan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.
Kepala Bidang Penindakan BPN Bengkulu, Yustin Iskandar Muda mengatakan, pelepasan HGU yang saat ini tengah dipermasalahkan masyarakat Desa Seblat Kecamatan Putri Hijau belum terlapor maupun tercatat di BPN.
Meski pelepasan dapat dilakukan secara sepihak dan merupakan hak perusahaan, namun demikian prosesnya tetap harus diketahui BPN.
Atas pelepasan 77 hektare dan 79 hektare HGU perusahaan yang tengah dipermasalahkan warga Desa Seblat, Kecamatan Putri Hijau, menurutnya tidak masalah selama proses pelepasannya melalui pelaporan ke akta notaris maupun BPN.
"Karena ini sudah diberikan PT Agricinal kepada Bupati Bengkulu Utara, kembali lagi pada pemegang hak. Pelepasan bisa diadakan di hadapan kepala Kantor BPN, maupun notaris. Dan ini pun belum kami terima laporannya," kata Yustin kepada kabarsawit.com, Sabtu.
Menurutnya, bila pelepasan HGU benar dilaksanakan, maka harus dilaporkan kepada BPN mengingat total HGU yang dimiliki PT Agricinal telah berkurang.
Apalagi saat ini PT Agricinal telah memiliki pembaharuan izin HGU baru dengan luas 6.200 hektare dari Kementerian Pertanian RI sehingga rinciannya harus dilaporkan kepada BPN.
"Untuk itu kami meminta agar PT Agricinal melakukan pelaporan terhadap pelepasan HGU tersebut sehingga data HGU yang ada tercatat di BPN," kata dia.
Kemudian, Yustin juga menampik adanya upaya pelepasan HGU yang dapat dilakukan semena-mena. Melihat Peraturan Undang-Undang 89/02 tentang Tanah Hak, pelepasan HGU hanya dapat dilakukan di hadapan akta notaris dan BPN.
Selain itu, pelaksanaan tidak dapat dilakukan secara semena-mena melainkan harus melalui keputusan manajemen perusahaan yang dilakukan secara rapat umum pemegang saham.
"Jadi jika pelaksanaan mendapatkan izin hak itu melalui proses hukum, maka pelepasannya juga harus diproses secara hukum. Tidak dapat dilakukan secara sepihak di bawah tangan," tukasnya.