Amarah Memuncak, Warga Bakar Alat Berat Milik PT BRS
Bengkulu, kabarsawit.com - Traktor dan pos jaga PT Bima Raya Sawitindo (BRS) menjadi sasaran amukan warga desa penyangga Kecamatan Air Napal dan Kecamatan Tanjung Agung Palik di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Sabtu (28/1).
Kuasa hukum warga dari 11 desa penyangga, Made Sukiade mengatakan, bentrok antara warga dengan manajemen perusahaan tidak terelakan lagi ketika mediasi yang berlangsung gagal.
Akhirnya, warga memilih melakukan pembakaran sarana saat bersitegang lantaran perusahaan dinilai tak memiliki alur legalitas yang jelas namun tetap melakukan aktivitas berusahanya.
"Kedatangan warga mempertanyakan izin hak guna usaha (HGU) perusahan kelapa sawit sebagai legalitas perusahaan yang dimiliki BRS. Karena diketahui, izin HGU sudah habis sejak tahun 2022 lalu sedangkan aktivitas pemanenan terus berlangsung," ujar Made kepada kabarsawit.com.
Dalam mediasi yang berjalan cukup alot tersebut, warga desa penyangga meminta perusahaan untuk menghentikan aktivitas perkebunan di dalam perusahaan, sebab dinilai perusahaan tidak lagi memiliki legalitas.
"Kami memberi jangka waktu satu bulan kepada pihak perusahaan, untuk menerbitkan sertifikat HGU-nya. Sementara itu aktivitas perusahaan harus stop," ujar Made.
Manager Kebun, Abdin Mahulae mengungkap, permintaan itu ditolak oleh pihak perusahaan, lantaran saat ini perusahaan sudah memiliki surat keputusan dari Kantor Badan Pertanahan Provinsi Bengkulu.
Surat keputusan tersebut merupakan jalur menuju kepada tahap penerbitan sertifikat HGU baru yang diterbitkan Kementerian Pertanian RI. Sementara menunggu proses penerbitan HGU, perusahaan dapat menjalankan aktivitas perkebunan di perusahaan.
"Aktivitas kami mengacu pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu pada Desember 2022 lalu. Kalau mau menuntut dan mengatakan kita ilegal, silahkan gugat ke pengadilan," ungkap Abdin.
Atas pengerusakan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena telah melewati batas koridor yang ada.
Terlebih prosedur dalam perpanjangan HGU, perusahaan turut menyerahkan 20 persen lahan plasma yang dikeluarkan dari kebun inti perusahan untuk warga desa penyangga.
"Jika warga ingin menempuh jalur hukum silahkan gugat bukannya meminta perusahan dihentikan. Karen kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur," tegasnya.
Atas tindakan anarkis warga yang membakar beberapa aset perusahaan, kepolisian setempat akhirnya mengamankan tujuh orang oknum yang diduga sebagai provokator dengan sejumlah bukti berupa video pembakaran.