https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Tak Tepati Janji, Dewan Segera Panggil PT Agricinal

Tak Tepati Janji, Dewan Segera Panggil PT Agricinal

Dempo Xler (kanan) bersama kuasa hukum masyarakat. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler mengatakan pihaknya akan segera memanggil perusahaan kelapa sawit PT Agricinal untuk meminta klarifikasi pelepasan hak guna usaha (HGU).

Hal ini menyusul adanya tuntutan masyarakat Desa Seblat, Kecamatan Putri Hijau, Kebupaten Bengkulu Utara atas konflik horizontal yang terjadi belakangan ini.

"Kita akan kirimkan surat undangan kepada PT Agricinal, Pemda Bengkulu Utara, BPN, Pemprov, Dinas Perkebunan, perwakilan warga dan kuasa hukum untuk bersama-sama melakukan mediasi kembali untuk menemukan jalan keluar," kata Dempo kepada kabarsawit.com, Jumat.

Para instansi ini nantinya diminta untuk membawa semua data dan dokumen lengkap agar pelepasan HGU jelas peruntukannya. Sebab selama ini masyarakat merasa tertipu atas adanya kesepakatan pelepasan HGU yang ditandatangani oleh Pemda Bengkulu Utara dengan pihak perusahaan.

Apalagi tuntutan tersebut diwarnai kriminalisasi terhadap masyarakat desa yang mengelola kebun plasma dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) beberapa bulan lalu.

“Kami juga meminta pabrik kelapa sawit nantinya menunjukan peta lahan HGU yang dilepas. Ada informasi juga bahwa warga ditangkap karena pencurian, tapi kan lahan GHU ini masih belum jelas di mana titiknya,” jelas Dempo.

Dempo berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini agar hak warga terpenuhi. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak putus asa untuk memperjuangkan haknya, sesuai dengan mekanisme yang ada dan mempercayakan masalah ini untuk diselesaikannya.

“Warga sudah memberikan kami pengajuan, jadi percayakan pekerjaan ini pada kami dan tim pendamping. Jangan sampai nantinya juga terjadi konflik horizontal,” demikian Dempo.

Seperti diketahui, sebelumnya PT Agricinal telah menghibahkan sebagian lahan HGU-nya kepada Pemda Bengkulu Utara untuk keperluan penyediaan kawasan perumahan, sistem pertanian terpadu, dan kebutuhan wilayah administrasi pemerintahan.

Selain itu lahan juga dilepas untuk pembangunan wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Pekal hasil pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara nantinya.

Dari hibah lahan, diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan hektare, hanya saja yang diketahui oleh masyarakat desa penyanggah hanya puluhan hektare saja.