Disbunnak Sebut 76.000 Hektar Sawit Harus PSR, Demi Sawit Berkelanjutan
Banjarbaru, kabarsawit.com - Catatan Pengelolaan Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa terdapat 76.000 hektar perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut yang perlu diperbaharui. Kebun tidak lagi produktif.
Meskipun tujuan perlindungan lingkungan negara bagian secara keseluruhan untuk tahun 2023 hanya 10.000 hektar. Luas areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan telah mencapai 109.778 hektar.
Menurut ketua DPW Apkasindo Kalimantan Selatan, Samsul Bahri, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebun yang tidak tumbuh optimal. Artinya, untuk benih dengan kualitas terbaik yang belum digunakan atau disertifikasi untuk usia lanjut, atau untuk benih abal-abal.
"Dilihat dari data yang kami terima, selama periode peremajaan dan produktivitas rendah, hampir 500 hektar kebun ditanam setiap tahun,” Rabu (11/10).
Sementara itu, menurutnya, penggunaan benih berkualitas rendah di Kalimantan Selatan sudah mencapai 20%. Hal ini dikarenakan, menurut Samsul, petani sulit untuk mendapatkan bibit bersertifikat di awal pendirian kebun. Selain harus memenuhi persyaratan khusus, petani juga menghadapi harga yang mahal.
"Yang pertama untuk penangkar sendiri bahkan tidak bisa sembarangan. Anda harus menghadapi banyak birokrasi. Pemiliknya harus memiliki izin untuk berkembang biak di IUP," jelasnya.
Akhirnya, lanjutnya, para petani sangat ingin membangun perkebunan kelapa sawit, namun ketersediaan benih yang baik di lapangan terbatas, kemudian membeli benih yang mudah didapat, meski kualitasnya tidak diketahui.
"Makanya peremajaan sawit harus cepat. Agar target kita bisa terwujud,” tutupnya.