https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani Keluhkan Syarat Dana 30% Investasi PKS, ini Kata Dirjenbun

Petani Keluhkan Syarat Dana 30% Investasi PKS, ini Kata Dirjenbun

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alam Syah, foto : Dok kabar sawit

Pekanbaru, kabarsawit.com -   Tiga pabrik kelapa sawit (PKS) milik petani di Banten, Kalimantan Barat dan Papua Barat terancam batal beroperasi menurut Dirjenbun Kementerian Pertanian.

Di satu sisi, petani bersikeras mereka tidak ada uang 30 persen dari investasi pabrik.

Padahal setelah acara tanam perdana percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Andi mengatakan bahwa petani harus memenuhi persyaratan tersebut.

Jika tidak, pria berusia 48 tahun ini khawatir, pabrik yang dibangun tidak akan bertahan. “Walaupun dananya dari pungutan ekspor (PE), tapi itu kan uang pemerintah. Paling tidak PNBP yang dikelola BPDPKS ada untungnya. Pembangunan yang berhasil bukan berarti tanggung jawab pemberi rekomendasi atau BPDPKS selesai. Tapi PKS harus bermanfaat," katanya.

“Biaya pembangunan pabrik dengan kapasitas produksi 15 ton per jam itu sekitar Rp 150 miliar. Pertanyaannya adalah apakah petani kita akan mampu menanggungnya?” tanya Andi.

Untuk menghindari pelanggaran hukum nantinya, Andi mengatakan mereka harus terlebih dahulu membangun bioplant dengan kapasitas 1 ton per hari. “Jika alokasi dana Rp 150 miliar tertunda, siapa yang akan bertanggung jawab? Petani kita juga terbatas. Disini Direktorat Jenderal Perkebunan melindungi petani agar terhindar dari masalah hukum," katanya.