Berpenghasilan Tinggi, Tapi Banyak Pengusaha Sawit Enggan Bayar Pajak
Bengkulu, kabarsawit.com - Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 yang mewajibkan pengusaha untuk membayar pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan akhir tidak ditanggapi secara serius oleh para pengusaha kelapa sawit di Provinsi Bengkulu.
Sebagai bukti, data yang dicatat oleh Kanwil DJP Bengkulu-Lampung menunjukkan bahwa masih ada pengusaha kelapa sawit di wilayah Bengkulu yang tidak membayar pajak. Jumlahnya pun cukup banyak.
"Jika omzet dari kegiatan usaha mencapai Rp 500 juta per tahun, pengusaha harus membayar pajak penghasilan. Namun, masih banyak pengusaha di Bengkulu yang tidak membayar. Rata-rata omset bulanan pengusaha perkebunan kelapa sawit sekitar Rp100 juta. Secara hukum, mereka harus membayar pajak," ujar Tri Bowo, Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu-Lampung, kemarin.
Tri menilai ada beberapa faktor yang membuat pengusaha sawit di Bengkulu tidak membayar pajak. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman terhadap sistem perpajakan yang ada.
“Oleh karena itu, kami berniat untuk melatih mereka, mana tahu mereka lupa atau tidak tahu” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, Kanwil DJP Bengkulu Lampung akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.
Langkah ini diharapkan dapat menyadarkan para pengusaha akan kewajibannya untuk mematuhi aturan perpajakan yang ada.
“Kami berharap para pengusaha kelapa sawit semakin memahami pentingnya beban pajak bagi pembangunan negara dan memenuhi kewajibannya dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Edi Mashuri, Ketua Aliansi Pengusaha Kelapa Sawit Bengkulu, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi para pengusaha di Bengkulu mengenai pentingnya membayar pajak.
“Kami akan mengadakan pelatihan bagi para anggota kami agar mereka memahami pentingnya kepatuhan pajak,” tutupnya.