https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Bicarakan HGU, DPRD Inhu Akan ‘Hearing’ dengan PT Inecda

Bicarakan HGU, DPRD Inhu Akan ‘Hearing’ dengan PT Inecda

Surat panggilan dari DPRD Inhu untuk PT Inecda, foto : Dok Kabar Sawit

Rengat, kabarsawit.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT Inecda untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberian hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan akan diadakan besok, Jumat 9 Januari, di kantor Komisi 2 DPRD Provinsi Riau. Pihak-pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai situasi di luar HGU, khususnya mengenai lahan yang digarap oleh perusahaan di dekat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida

Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor 497/DPRD/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Elda Suhanura, SH, MH, Ketua DPRD INF, untuk menyelesaikan kontroversi lahan perusahaan di luar HGU atas permintaan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Petala Bumi telah mengajukan pengaduan ke DPRD untuk menuntut penghijauan kembali lahan-lahan yang berada di luar izin. Saat ini, di atas lahan resapan seluas 50 hektar tersebut, 207 hektar HPK telah ditanami kelapa sawit komersial dan hasil produktivitasnya masih dinikmati oleh PT Inecda.

"Mereka mengeluh karena sudah lima bulan masalah ini tidak kunjung selesai dan tidak ada perkembangan positif yang diharapkan masyarakat. Mereka masih belum puas," Jhoni Pasaribu, tokoh masyarakat Petala Bumi, menjelaskan kepada kabarsawit.com

Rengat, kabarsawit.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah melayangkan surat panggilan kepada manajemen PT Inecda untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberian hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Rapat dengar pendapat tersebut dijadwalkan akan diadakan besok, Jumat 9 Januari, di kantor Komisi 2 DPRD Provinsi Riau. Pihak-pihak terkait juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai situasi di luar HGU, khususnya mengenai lahan yang digarap oleh perusahaan di dekat Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida

Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan nomor 497/DPRD/VIII/2023 yang ditandatangani oleh Elda Suhanura, SH, MH, Ketua DPRD INF, untuk menyelesaikan kontroversi lahan perusahaan di luar HGU atas permintaan masyarakat.

Sebelumnya, warga Desa Petala Bumi telah mengajukan pengaduan ke DPRD untuk menuntut penghijauan kembali lahan-lahan yang berada di luar izin. Saat ini, di atas lahan resapan seluas 50 hektar tersebut, 207 hektar HPK telah ditanami kelapa sawit komersial dan hasil produktivitasnya masih dinikmati oleh PT Inecda.

"Mereka mengeluh karena sudah lima bulan masalah ini tidak kunjung selesai dan tidak ada perkembangan positif yang diharapkan masyarakat. Mereka masih belum puas," Jhoni Pasaribu, tokoh masyarakat Petala Bumi, menjelaskan kepada kabarsawit.com