Produk Pangan Petani Sawit Diminta Sertifikatkan, ini Tujuannya
Bengkulu, kabarsawit.com - Di Desa Bukit Peninjauan I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Pemprov Bengkulu dan anggota DPRD Bengkulu menggelar acara 'Gelar Pangan Segar Bersertifikat' pada Minggu (20/8).
Atas nama Rusbandi dari Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat, Ir Yusmaini, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, menyerahkan "Sertifikat Produk Prima 3" kepada Rusbandi, yang berasal dari komoditi "Pisang Barangan Merah". Dengan sertifikat ini, pisang Subandi dianggap layak dan aman untuk dikonsumsi dengan tingkat Residu Pestisida di bawah ambang batas.
Yusmaini meminta bisnis UMKM dan petani, termasuk petani sawit, yang memproduksi makanan segar dan olahan, untuk segera menyertifikasi produk mereka. Tujuannya adalah agar produk yang dihasilkan dapat naik kelas. Setelah disetujui, nilai ekonominya pasti akan meningkat.
Selain itu, sertifikasi akan membuat orang yang ingin mengkonsumsi makanan yang sehat merasa aman karena produk pangan sudah dijamin tidak terkontaminasi bahan berbahaya bagi tubuh.
“Sertifikasi akan berdampak positif pada pendapatan petani dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” terang Yusmaini.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan terus mendukung petani dan pelaku UMKM dalam meningkatkan kualitas produk mereka, yang diharapkan akan meningkatkan ekonomi lokal dan meningkatkan reputasi produk pangan Bengkulu.
“Kami berharap produk yang dibuat oleh petani-petani di Bengkulu, berkualitas tinggi dan dapat diterima masyarakat luas,” pungkasnya.
Produk makanan yang sudah disertifikasi diberi label P-3 atau register Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperbaharui.