https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Disnaker Inhu Ungkap ‘Human Error’ pada Kecelakaan Kerja di PT PAS

Disnaker Inhu Ungkap ‘Human Error’ pada Kecelakaan Kerja di PT PAS

Kunjungan Disnaker Inhu ke PT PAS, foto : ist

Pekanbaru, kabarsawit.com -   PT Persada Agro Sawita (PAS), yang berlokasi di Kecamatan Rengat Barat, telah dikunjungi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu kemarin. Kunjungan ini dilakukan sebagai tanggapan atas kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan perusahaan kelapa sawit tersebut.

Zulfendra, Kabid Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Disnaker Inhu, mengakui bahwa hasil peninjauan menunjukkan bahwa ada bukti kelalaian dari karyawan.

Dengan kata lain, dua pekerja yang menjadi korban pertama membuka pintu sterilizer (mesin perebusan kelapa sawit) di bagian atas tanpa mendapat perintah dari atasan. Saat pintu dibuka, air rebusan dan buah kelapa sawit keluar dari mesin, mengenai kedua tubuh korban.

“Tidak ada perintah dari atasan atau pendampingnya, tetapi sudah dilakukan,” ujar Zulfendra, Selasa (22/8).

Zulfendra juga mengatakan bahwa pihaknya telah meminta banyak keterangan dari manajemen perusahaan dan karyawan.

Kita telah melihat bahwa peralatan berfungsi dengan baik selama kunjungan kami, tetapi kami belum mengetahuinya secara menyeluruh. Selain itu, peralatan keamanan kerja telah memenuhi standar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.

“Namun, jika perlengkapan lengkap dan sesuai standar, setidaknya ada beberapa perlengkapan yang digunakan oleh karyawan, seperti sarung tangan. Namun, kami tidak dapat melanjutkan karena otoritasnya lebih besar di provinsi,” tandasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa dia tidak bisa memastikan apakah pekerja yang terluka itu menggunakan APD karena kunjungannya dilakukan setelah kecelakaan.

“Kemarin juga ada kunjungan dari pihak Disnaker Provinsi, yang memiliki otoritas yang lebih besar. Karena ini terjadi di wilayah kita, kita harus tahu. Tetapi pengawasan ranahnya provinsi,” tuturnya.

Namun, karena ini adalah kecelakaan kerja kedua di lokasi yang sama, dia menyarankan agar perusahaan lebih waspada dan teliti.

“Kita juga menyarankan agar perusahaan melakukan pertanggungjawaban. Mulai dari pengobatan hingga masalah pekerja,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan evaluasi kembali jika hal tersebut tidak dilakukan. Baru kemudian mengambil tindakan tegas, terlepas dari apakah itu berada dalam wilayah provinsi, hukum, atau kabupaten.

“Seperti yang kita lihat kemarin, polisi masih berada di lokasi kejadian, mungkin karena kasus ini masih dalam penyelidikan polisi,” terangnya.

Dua korban kecelakaan kerja tersebut adalah Robbi dan Firmansyah Panjaitan. Firmansyah akhirnya meninggal akibat luka bakar sebanyak 54% di tubuhnya.