https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Truk Pengangkut Sawit Lintas Provinsi Boleh Lewat Bengkulu, Tapi...

Truk Pengangkut Sawit Lintas Provinsi Boleh Lewat Bengkulu, Tapi...

Kadishub Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu mengizinkan truk pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit melintas antar provinsi lewat Bengkulu.

Kadishub Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi memastikan tidak ada aturan spesifik yang melarang truk bermuatan TBS, maupun komoditas pertambangan melintas antar provinsi. 

Dasar ini pula yang kemudian jadi acuan truk batu bara dari Provinsi Jambi masuk wilayah Provinsi Bengkulu sebulan terakhir.

"Memang aturannya tidak ada, selama memenuhi syarat berat muatan dan dimensi truk. Jadi kalau ada truk TBS yang mau ke Bengkulu ataupun sebaliknya, silahkan saja," kata Bambang, kepada kabarsawit.com, Jumat (20/1).

Apalagi, kata Budi, aturan Kementerian Perhubungan RI sudah jelas, truk muatan hasil perkebunan hingga logistik yang melintas antar wilayah diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat, bermuatan di bawah 15 ton.

"Nah, jika muatannya melebih 15 ton, petugas Dishub boleh menindaknya, dengan sanksi tilang atau putar arah. Ini dilakukan untuk mencegah overload terhadap truk yang dapat merusak jalan raya," kata dia.

Cara menghitung kapasitas barat muatan kendaraan, menggunakan alat timbang screaning di wilayah perbatasan, sehingga truk yang melebihi kapasitas muatan terdeteksi.

"Jadi silahkan saja, kalau ada petani sawit di Bengkulu yang ingin menjual TBS-nya ke daerah lain karena lebih mahal, tak masalah. Tapi ikuti aturan," kata Bambang.