https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Perusahaan ini Garap Lahan di Luar HGU, DPRD Inhu Tindak Lanjut

Perusahaan ini Garap Lahan di Luar HGU, DPRD Inhu Tindak Lanjut

Ilustrasi HGU, foto : litigasi

Rengat, kabarsawit.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Riau, akan memanggil perkebunan kelapa sawit PT Inecda, yang menggarap lahan di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan memiliki lahan di luar izin hak guna usaha (HGU).

Langkah ini merupakan tindakan lanjut dari keinginan masyarakat Desa Petala Bumi di Kecamatan Seberida. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat untuk meminta dewan hadir untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan yang masih dimiliki oleh korporasi.

Kami akan segera menghubungi semua pihak yang bertanggung jawab, mulai dari manajemen PT Inecda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, dan Bagian Hukum Setdakab Inhu.

Sugian menyatakan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) sedang diproses secara administrasi. Terlepas dari itu, persidangan akan diadakan pada 24 Agustus 2023 mendatang untuk menentukan alasan mengapa perusahaan terus memiliki tanah di kawasan resapan air HPK, yang telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Intinya, masyarakat ingin wilayah yang dikeluarkan dari HGU dihutankan kembali. Seperti kawasan resapan 50 hektar, HPK seluas 207 hektar, yang saat ini dipenuhi dengan komoditas kelapa sawit, dan PT Inecda masih menikmati hasil produktivitasnya.

Sugeng menyatakan bahwa terlebih dahulu, Komisi II akan merangkum hasil rapat dengar pendapat bersama pihak terkait. Keputusan ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk mengunjungi lokasi untuk memeriksa lahan yang dianggap sebagai area konflik.

Sebelum ini, banyak orang dari masyarakat Petala Bumi datang ke gedung DPRD Inhu dan menitipkan surat permohonan pada tanggal 20 Juli 2023. Mereka meminta wakil rakyat untuk hadir dalam masalah ini.

Setelah hampir lima bulan masalah ini bergulir, mereka mengadu kepada legislatif, tetapi mereka belum mencapai kemajuan yang diharapkan masyarakat.

Meskipun masalah ini telah diselesaikan setingkat kecamatan, pemerintah tampaknya mendukung koperasi dengan memberikan izin IUP kepada perusahaan untuk memiliki semua tanah tersebut.