https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kios Pengecer Pupuk Subsidi Berpotensi Naikkan Harga, Pupuk Indonesia Sediakan Layanan Aduan Pelanggan

Kios Pengecer Pupuk Subsidi Berpotensi Naikkan Harga, Pupuk Indonesia Sediakan Layanan Aduan Pelanggan

Kios mitra Pupuk Indonesia, foto : Dok Pupuk Indonesia

Jakarta, kabarsawit.com - Layanan pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero) tersedia pada jam dan hari kerja di  0800 100 8001 atau WA di 0811 9918 001.

Pupuk Indonesia meminta petani aktif memanfaatkan layanan pelanggan tersebut jika mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan tentang pupuk bersubsidi, seperti harga di kios pengecer.

“Petani dapat menghubungi Layanan Pelanggan untuk melaporkan masalah atau kendala terkait pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya adalah harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ungkap SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, kemarin.

Menurutnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sudah menetapkan harga pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap mitra kios dan distributor yang menunjukkan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET

“HET adalah ketentuan harga yang harus diikuti oleh semua kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Selain itu, perusahaan mewajibkan seluruh kios untuk memasang sticker yang berisi informasi tentang HET. Sampai saat ini, informasi tentang harga pupuk bersubsidi telah dipasang di seluruh kios resmi jaringan Pupuk Indonesia,” jelasnya.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi, juga dikenal sebagai HET, ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu secara langsung di kios, ini berarti tidak mengirimkannya ke lokasi petani.

Hanya petani yang dapat menerima pupuk bersubsidi ini jika mereka memenuhi kriteria yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. "Kriterianya yakni petani harus tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare," ungkapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk dua jenis pupuk, yaitu urea dan NPK, dan hanya sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Pupuk Indonesia adalah BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membeli dan menyebarkan pupuk bersubsidi. Mereka akan menyalurkan dan mengawasi distribusi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.

Menurut Fickry, Pupuk Indonesia akan terus mengawasi penyaluran pupuk oleh mitra kios. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak tersebut akan dijatuhi sanksi pada kesempatan pertama. Ketegasan ini menanggapi laporan lonjakan harga di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami menemukan bahwa tidak ada penebusan dengan harga di atas HET setelah kami memeriksa bukti transaksi. Namun demikian, kami akan tegaskan kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama dengan enam kios resmi di Aceh Tenggara pada tahun 2023. "Sanksi ini diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi."

Setelah sanksi diberlakukan, Pupuk Indonesia memastikan bahwa pupuk bersubsidi (Urea dan NPK) tetap tersedia di kios resmi lainnya di Aceh Tenggara sesuai dengan alokasi atau kebutuhan bulanan. Pada 8 Agustus 2023, stok pupuk bersubsidi di wilayah tersebut adalah 1.811 ton, atau 278 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan kata lain, stok pupuk bersubsidi ini, yang terdiri dari 1.537 ton urea dan 274 ton NPK, dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama dua hingga tiga minggu mendatang,” pungkasnya.