https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Jangan Bandel! Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Ditunggu Bayar SPT Tahunan

Jangan Bandel! Pabrik Kelapa Sawit di Bengkulu Ditunggu Bayar SPT Tahunan

Pelayanan di kantor KPP Bengkulu. Foto: Dirgantara

Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Satu Bengkulu, Nanik Triwahyuningsing meminta agar seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

"Pelaporan SPT ini sudah mulai sejak 1 Januari hingga 30 April 2023 mendatang. Khusus untuk pabrik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, silahkan melaporkan pajaknya," kata Nanik, kepada kabarsawit.com, Selasa (17/1).

Nanik mengatakan, setiap tahun pabrik kelapa sawit wajib melaporkan SPT pajak. Ia meminta agar pabrik kelapa sawit di Bengkulu melaporkan SPT dan membayar pajak tahunan tepat waktu.

"Bagi manajemen perusahaan dan bagian keuangan agar selalu tertib membayar pajak. Terpenting lagi, jangan lupa melaporkannya ke KPP," ujarnya.

Pembayaran dilakukan untuk menghindari sanksi hukum yang bisa dikenakan jika pabrik gagal melaporkan pajak. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Dalam aturan itu, apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktunya, maka PKS akan kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, dan Rp1 juta untuk SPT pajak penghasilan wajib pajak badan," kata Nanik. 

Nanik mengatakan, pihaknya juga telah membuka laporan SPT secara langsung maupun online yang dapat diakses ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Jalan Anggut Atas, Kelurahan Anggut Kota Bengkulu.

"Sementara untuk online-nya, bisa lapor lewat DJP online," tukasnya.