https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

SPKS: DBH Sawit Jangan Lari Dari RAD

SPKS: DBH Sawit Jangan Lari Dari RAD

Ilustrasi-TBS kelapa sawit.

Jakarta, kabarsawit.com - Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2023 lalu telah mengesahkan aturan Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit. Sejumlah asosiasi pun mulai angkat bicara.

Seperti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), yang berharap penyaluran dana itu sesuai dengan Rencana Aksi Daerah (RAD). Kemudian disalurkan kepada daerah sentra kelapa sawit yang kembali untuk pemberdayaan petani dan mendukung percepatan ISPO.

"Jadi pemerintah harus menentukan skala prioritas pekerjaan," kata Sekjen SPKS Mansuetus Darto kepada kabarsawit.com, Jumat (28/7).

Sesuai dengan peruntukkannya, DBH sawit bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antara daerah penghasil dan non penghasil sawit guna menanggulangi dampak negatif dari aktivitas perkebunan sehingga meningkatkan pemerataan.

Hal ini dilandasi dengan PP No 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, provinsi yang bersangkutan mendapat bagian sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil 60 persen, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil 20 persen.

"Besaran rincian alokasi DBH sawit juga harus mempertimbangkan indikator lain seperti luas perkebunan serta produktivitas lahan," bebernya.

Selain pemberdayaan petani dan mendukung percepatan ISPO, menurut Darto, DBH bisa juga digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan ke kebun sawit.