PP DBH Sawit Resmi Dirilis, APBD Riau Akan Naik? Ini Kata Gubernur
Pekanbaru, kabarsawit.com – Pada tanggal 24 Juli 2023 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dalam peraturan tersebut dipaparkan jumlah alokasi yang diberikan kepada provinsi, kabupaten/kota.
Sebanyak 20% akan didistribusikan kepada provinsi, 60% kepada kabupaten/kota penghasil sawit, dan 20% kepada kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pasal 4 ayat (1).
Selanjutnya akan dihitung besaran rincian alokasi DBH sawit kepada provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan sejumlah indikator.
Diantaranya, luasan lahan perkebunan kelapa sawit, produktivitas lahan, dan indikator lainnya yang disahkan oleh Menteri.
Untuk kategori indikator yang disebutkan di atas, ketentuannya berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah yang relevan.
Gubernur Riau, Syamsuar, menyambut baik keluarnya Peraturan Pemerintah mengenai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia.
Dia berharap DBH sawit dapat meningkatkan APBD Riau, terutama untuk mendorong pembangunan di Bumi Melayu, yang merupakan provinsi dengan perkebunan sawit terluas di Indonesia, yaitu seluas 4 juta hektar.
“Alhamdulillah, PP nomor 38 tahun 2023 tentang DBH telah dirilis, diharapkan akan meningkatkan pendapatan pada APBD Riau dan pasti akan membantu pelaksanaan pembangunan,” ujarnya, Rabu (26/7).